UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen menghadirkan perlindungan sosial bagi warga.
Janji politik pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham (Munafri–Aliyah) perlahan namun pasti terus diwujudkan.
Pasangan tagline “MULIA”, keduanya berkomitmen menghadirkan program-program unggulan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Setelah sukses meluncurkan program sebelumnya, mulai dari iuran sampah gratis bagi masyarakat miskin, seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP kurang mampu, sambungan air bersih gratis, Makassar Creative Hub.
Hingga peluncuran aplikasi digital Makassar Super Apps (Lontara Plus), kini Pemerintah Kota Makassar kembali mempersembahkan inovasi baru.
Program tersebut adalah MAKASSAR BERJASA (Makassar Berbagi Jaminan Sosial), sebuah inisiatif perlindungan sosial yang ditujukan bagi pekerja rentan di Kota Makassar.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh warga, khususnya masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas, dapat memperoleh jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lebih layak.
Launching program Makassar Berjasa berlangsung meriah di Tribun Lapangan Karebosi, Selasa (30/9/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, Forkopimda, para kepala SKPD, Tim Ahli Pemkot, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku sebagai mitra strategis.
Menurut Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Makassar Berjasa lahir sebagai wujud nyata perlindungan bagi pekerja rentan di sektor formal maupun informal, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sektor perdagangan dan jasa.
“Kita tahu, kehidupan masyarakat Makassar banyak ditopang sektor perdagangan dan jasa. Masih banyak pekerja yang belum memiliki kepastian dalam keselamatan kerja,” ujarnya.
“Melalui Makassar Berjasa, pemerintah kota hadir memberikan jaminan agar mereka bisa bekerja dengan aman dan keluarga lebih tenang,” tambah Munafri.
Hingga saat ini, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil meng-cover lebih dari 81 ribu pekerja rentan, atau sekitar 63 persen dari target.
Mantan Bos PSM itu menegaskan, pihaknya masih akan mengejar sisa 27 persen agar seluruh pekerja di Makassar terlindungi. Bahkan mengintruksikan Camat, Lurah bergerak cepat.
“Saya minta lurah, camat, hingga seluruh SKPD ikut aktif. Satu ASN satu peserta yang bisa kita cover. Bayangkan, kalau asisten rumah tangga saja bisa terjamin, dampaknya sangat besar,” jelas Appi.
Tak hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, Pemkot juga akan menambahkan jaminan hari tua pada tahun anggaran mendatang.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan kepastian hidup meski tidak lagi produktif.
Pria yang akrab disapa Appi itu juga memberi instruksi khusus kepada Dinas PU terkait agar setiap pekerja konstruksi ter-cover BPJS Ketenagakerjaan sebelum pencairan proyek dilakukan.
“Kita buka loket di Dinas PU untuk pastikan pekerja konstruksi ber-KTP Makassar bisa tercover dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM juga diminta serius memperhatikan para pekerja di sektor usaha kecil, termasuk pegawai warung makan hingga nelayan.
Iuran yang relatif kecil, hanya sekitar Rp36 ribu per bulan, dinilai sangat sepadan dengan manfaat perlindungan yang diterima.
Pemkot Makassar juga akan memperluas kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan swasta melalui dana CSR untuk memperkuat cakupan perlindungan.
Langkah ini diyakini mampu menjangkau pekerja rentan di pasar, terminal, parkir, hingga pedagang kecil.
Munafri menegaskan, kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat.
“Kita sudah lihat manfaatnya saat kecelakaan kerja terjadi di gedung DPRD Kota, tercover dengan baik. Dampaknya nyata, dan ini yang harus kita perbanyak,” ungkapnya.
Dutambahkan, program ini bukan hanya mengurangi beban masyarakat, tapi juga membangun kepercayaan diri mereka dalam bekerja.
“Insya Allah kita akan terus memperluas coverage agar seluruh masyarakat Makassar terlindungi dengan jaminan sosial,” pungkas Munafri.
Sedangkan, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya pekerja di sektor formal, informal, maupun pekerja rentan.
“Hari ini kita berkomitmen agar warga Kota Makassar mampu mendapatkan layanan sosial yang layak. Melalui dukungan APBD, dana CSR perusahaan, dan kolaborasi seluruh pihak, kita ingin memastikan pekerja di sektor formal maupun informal mendapatkan perlindungan,” katanya.
Aliyah menyampaikan bahwa jaminan sosial tidak hanya menjadi perlindungan bagi keselamatan kerja dan keberlangsungan hidup pekerja, tetapi juga menjadi jaminan masa depan mereka.
“Program ini bukan hanya tentang kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga tentang masa depan, karena tahun depan kita akan menambahkan jaminan hari tua,” ujarnya.
Program Makassar Berjasa dihadirkan sebagai upaya memberikan jaminan ketenagakerjaan yang menyeluruh. Dengan adanya sinergi pemerintah, swasta, serta dukungan masyarakat.
Pemkot Makassar, lanjut politisi Demokrat itu, sangat optimistis program ini mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di berbagai sektor.
“Dengan perlindungan ini, kita berharap masyarakat, khususnya pekerja rentan, dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera,” tukasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial).
Program ini merupakan bagian dari Sapta Unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, yang sekaligus sejalan dengan program prioritas nasional dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu, dikatakan Kepala Disnaker Makassar selaku Ketua Panitia, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa program ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Antara lain Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Tenaga Kerja, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, hingga Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Makassar 2025–2029.
“Makassar Berjasa merupakan salah satu dari tujuh program prioritas atau Sapta Unggulan. Program ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi seluruh lapisan pekerja, baik formal, informal, maupun rentan,” jelas Nielma.
Berdasarkan laporan hingga Agustus 2025, capaian pelaksanaan jaminan sosial di Kota Makassar menunjukkan progres signifikan.
Sebanyak 263.903 pekerja sudah terlindungi (52%), meski masih ada 48% yang belum tercakup.
Sebanyak 6.190 perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.
Manfaat klaim berupa JHT, JKK, JKN, JP, JKP, hingga beasiswa tersalurkan dengan total nilai Rp387,4 miliar kepada 31.373 pekerja.
Perlindungan juga diberikan kepada 27.750 pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, kader posyandu/KB, serta pekerja keagamaan, dengan manfaat klaim senilai Rp21,7 miliar kepada 2.369 penerima.
Untuk sektor pekerja informal/rentan, tercatat 35.672 pekerja, termasuk penyandang disabilitas, telah dilindungi dengan total manfaat klaim mencapai Rp5,97 miliar kepada pekerja.
“Pada Oktober 2025 ini, terdapat tambahan 45.685 pekerja rentan yang akan segera terdaftar berdasarkan data sosial ekonomi nasional,” terang Nielma.
Dengan capaian tersebut, Universal Coverage Jamsostek di Kota Makassar telah mencapai 63,47 persen, melampaui target nasional tahun 2025 sebesar 57,10 persen.
“Capaian ini membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial,” tutup Nielma.