UNGKAPAN, BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang diajukkan pasangan calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang selaku Pemohon.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Banggai, Senin (5/5/2025).
Dengan putusan tersebut, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin-Furqanuddin Masulili, memenangkan Pilkada Banggai.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin-Furqanuddin Masulili, memenangkan Pilkada Banggai,” kata Ilham Baadi SH, tim Kuasa Hukum Amiruddin -Furqanuddin.
Pasangan calon ini memecahkan mitos politik di Kabupaten Banggai, di mana pasangan calon petahana tidak pernah menang untuk memimpin 2 periode selama pemilihan langsung.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengumumkan bahwa Paslon 01 Amirudin-Furqanuddin Masulili meraih 95.073 suara, unggul tipis atas Paslon 03 (Sulianti Murat – Samsul Bahri Mang) yang memperoleh 94.176 suara, sementara Paslon 02 (Herwin Yatim – Heppy Yeremia Manopo) hanya mengantongi 27.227 suara.
Dengan kemenangan ini, Amirudin mencatatkan sejarah sebagai Bupati Banggai pertama yang terpilih dua periode berturut-turut.(*)