50 Imam Masjid Se-Kota Makassar Resmi Kantongi SK

50 Imam Masjid Se-Kota Makassar Resmi Kantongi SK

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sebanyak lima puluh imam masjid tingkat kelurahan se-Kota Makassar telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Pemerintah Kota Makassar.

Surat keputusan itu diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, di Kantor Balai Kota Makassar, pada Selasa (17/09/2024).

Pada kesempatannya, Danny sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan bahwa SK yang diserahkan ini diharapkan dapat semakin memacu dan menguatkan kualitas keimanan masyarakat Makassar.

Karena, dengan kualitas bacaan Al-Qur’an, ilmu dan pengetahuan yang matang, sangat membantu menambah kekhusyukan jemaah. Ditambah lagi, imam yang baik akan turut serta dalam mewujudkan visi-misi Pemerintah Kota Makassar utamanya yang mengenai penguatan keimanan umat.

“Posisi imam masjid jadi sangat strategis, menyadari itu makanya hari ini kami pemerintah kota menyerahkan SK Penetapan Imam Masjid Kelurahan,” katanya.

Bukan tanpa alasan, kata Danny, peran imam masjid se-Kota Makassar ini begitu sangat krusial di tengah-tengah masyarakat. Lantaran memberikan warna, arah hingga kedalaman pondasi tauhid kepada para generasi muda.

Wali kota dua periode ini juga memberikan apresiasi atas kegiatan yang aktif diselenggarakan, terlebih penetapan SK ini dilaksanakan melalui proses dengan tahapan seleksi.

Tidak lupa, orang nomor satu di Makassar berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar agar senantiasa memberikan ruang termasuk pos anggaran pada APBD Pokok yang dikhususkan bagi Imam Masjid Kelurahan tersebut.

“Sebelum saya menyelesaikan masa tugas pada tahun depan, saya berharap di anggaran pokok perlu adanya pertahian lagi kepada imam masjid kita,” ucap Danny disambut tepuk tangan para imam.

Penyerahan SK Penetapan kali ini dilakukan bertahap dari total ratusan kelurahan di Kota Makassar. (**)

Baca juga:  Hadir di Musrenbang Kelurahan Wajo Baru, Manggala: Usulan Prioritas Warga Dibawa Tingkat Kecamatan