Vonis Terdakwa Kasus PDAM Dapat Upaya Banding dari Jaksa

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Putusan perkara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap terdakwa kasus korupsi dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus dan premi asuransi dwiguna mendapatkan reaksi serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengajukan upaya hukum (banding) menyikapi putusan perkara yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa yaitu, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.

Upaya hukum banding yang diambil penuntut umum juga tercatat di Panitera PN Makassar pada akta penyataan Banding Nomor: 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks per tanggal 11 September 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan jika Tim JPU Kejati Sulsel telah mengajukan upaya hukum banding menyusul munculnya perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.

“Tim JPU mengajukan banding,” kata Soetarmi.

Upaya hukum banding yang diajukan penuntut umum kata Soetarmi, itu karena vonis yang dijatuhkan hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan. Sedangkan vonis tersebut dianggap rendah oleh penuntut umum dari yang sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman sebelas tahun penjara subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya hukuman pidana badan saja, terdakwa Haris yang merupakan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019, dan Irawan Abadi Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019, juga dituntut membayar denda sebesar Rp200.000.000 atau subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Haris juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.022.005.913 atau subsider pidana penjara selama enam bulan. Sedangkan Irawan Abadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 919.540.651,54.

“Dalam kasus ini, majelis hakim dan penuntut umum memiliki pandangan berbeda mengenai penerapan pasal,” tegasnya.

Baca juga:  Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM, Mahfud MD Bentuk Tim PP HAM

Ditambahkan Soetarmi, menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara dari penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.