Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU, Bentuk Komitmen Polda Sulsel Berantas Skincare Berbahaya

Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU, Bentuk Komitmen Polda Sulsel Berantas Skincare Berbahaya

UNGKAPAN, MAKASSAR – Setelah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus skincare berbahaya, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan ketiga tersangka berserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus tersebut, dipimpin oleh Kasubdit Indag Kompol Yus Ade Elisia, di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU, tidak lain merupakan komitmen Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk memberantas skincare atau kosmetik berbahaya.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kini kasus tersebut menjadi tanggungjawab JPU. JPU akan melakukan penahanan tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025.

“Pekan ini atau Minggu ini, JPU berencana melimpahkan ke Pengadilan. Untuk jadwal sidangnya, kita belum tahu, “kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat merilis penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut, di Kantor Kejari Makassar.

Soetarmi mengatakan, untuk menyidangkan kasus itu ada 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk. Ada JPU dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

Diketahui, ada tiga tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke JPU. Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial AS (40), MS (42) dan MH (29).

Adapun tersangka AS, merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Tersangka MS, merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Baca juga:  Merawat Kemerdekaan Pers Lewat Aksi Damai KAJ

Sedang tersangka MH, merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.(**)