Purna Paskibraka Serahkan Duplikat Bendera Merah Putih kepada Firman

Purna Paskibraka Serahkan Duplikat Bendera Merah Putih kepada Firman

UNGKAPAN, MAKASSAR – Serah dan terima peti berisi duplikat bendera pusaka merah putih dan salinan naskah proklamasi berlangsung lancar di Anjungan Pantai Losari City of Makassar, pada Sabtu (17/08/2024).

Proses penyerahan yang dilangsungkan sebelum upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, diserahkan secara langsung dua orang purna paskibraka 2023 yakni Audina Maydayanti Bahar pengiriman dari SMA Negeri 8 dan Kayla Aura Afriza, dari SMA Negeri 22 Makassar kepada Pj Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra.

“Alhamdulillah ini sebuah kehormatan. Duplikat bendera pusaka merah putih telah kami terima secara resmi untuk kemudian dikibarkan hari ini pada upacara 17 Agustus. Bendera merah putih melambangkan pengorbanan panjang para pejuang yang telah merebut kemerdekaan Indonesia,” kata Firman.

Sebelumnya, duplikat bendera pusaka ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan diterima Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andi Bukti Djufri mewakili Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Balai Samudera, Jakarta Utara pada 7 Agustus 2024.

Penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Apabila sebelum waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kita berkomitmen untuk menjaga sebaik-baiknya duplikat bendera pusaka ini karena ini lambang kehormatan bangsa,” ucapnya.

Diketahui, bendera negara sang saka merah putih ini berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas bewarna merah dan bawah bewarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera ini juga bahkan dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

“Lewat pengibaran bendera merah putih ini kita ikut menjaga kedaulatan negara,” tegasnya. (**)

Exit mobile version