Peningkatan Pemahaman SOP Perizinan, DPMPTSP Makassar Selenggarakan Diseminasi

UNGKAPAN, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menyelenggarakan diseminasi Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, pada Rabu (20/11/2024).

SOP Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ini dikhususkan pada sub kegiatan rekomendasi kebijakan sektor usaha yang regulasinya diharmonisasi terkait perizinan berusaha berbasis resiko.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha tentang penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur.

Lebih rinci lagi, penyusunan dan penerapan SOP untuk penyelenggaraan perizinan dan sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, utamanya di Kota Makassar.

“Tentu kita ingin agar pemahaman aparatur pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha meningkat, terkhusus soal penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur tentang perizinan dan non perizinan. Makanya diseminasi ini kita selenggarakan,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).

Adapun narasumber dalam kegiatan ini dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Peserta acara ini berasal dari aparatur pemerintah dan pelaku usaha yang ada kota Makassar. Serta dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Makassar.

Exit mobile version