UNGKAPAN, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan Sosialisasi Penyelenggaraan Perundang-undangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Kegiatan ini terselenggara di Hotel Aston Makassar pada Rabu (20/11/2024).
Kepala Bidang Advokasi DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab mengatakan sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait perubahan-perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perizinan.
Hal tersebut seiring dengan penerapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai Pengganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Tujuannya agar pemahaman para aparatur pemerintah daerah serta para pelaku usaha yang ada di Makassar bisa semakin meningkat, utamanya terkait penyelenggaraan perizinan dasar dan juga perizinan berusaha yang bebasis resiko.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha tentang penyelenggaraan perizinan dasar dan perizinan berusaha berbasis resiko,” paparnya, Rabu (20/11/2024).
Narasumber dalam kegiatan ini dari kementerian Pertanahan ATR/BPN dan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.