Pemkot Makassar Kantongi 7 Sertifikat Tanah Senilai Rp 3 Triliun

Pemkot Makassar Kantongi 7 Sertifikat Tanah Senilai Rp 3 Triliun

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menerima tujuh sertifikat tanah secara elektronik dengan nilai yang ditaksir capai Rp 3 triliun dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dari tujuh sertifikat yang dikantongi pemerintah kota, satu di antaranya yaitu sertifikat atas pengelolaan Lapangan Karebosi Makassar. Bidang tanah ini juga tercatat punya nilai fantastis dibandingkan enam lainnya, nilainya mencapai Rp 2,9 triliun.

Menurut AHY, pihaknya akan selalu menegakkan keadilan dan mawas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Tim yang berada di Sulsel juga telah diminta selalu fokus pada tugas-tugas pokok di lapangan. Lebih lagi AHY secara langsung telah menyaksikan penggunaan aplikasi My sertifikat yang merupakan aplikasi inovasi di Sulsel.

“Mudah-mudahan ini melengkapi apa yang sudah dijalankan,” kata AHY pada sela-sela kunjungan kerjanya meresmikan Implementasi Layanan Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Elektronik di Kantor ATR/BPN Makassar, Minggu (28/04/2024).

AHY menyebutkan, selama ini Kementerian ATR/BPN sangat serius menghadirkan digitalisasi sehingga semua bisa diurus secara online.

Sehingga sengan sertifikat elektronik ini masyarakat punya kepastian hukum; hak atas tanah, terhindar dari kejahatan pertanahan sengketa maupun konflik-konflik.

“Kami ingin dengan sertifikat elektronik maka masyarakat itu lebih aman karena bisa saja terbakar, banjir, hilang dan hal-hal yang memang tidak terbayangkan,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Pemkot Makassar dengan seluruh instansi vertikal terus bahu-membahu membantu masyarakat. Terutama pada pelayanan digitalisasi sertifikat elektronik yang luar biasa ini.

“Dengan begitu security (keamanan) sertifikat itu lebih bisa dijamin,” kata Danny sapaan akrabnya usai mendampingi AHY.

Dia juga menilai, masalah tanah menyangkut harga diri, warisan yang dapat menimbulkan banyak titik rawan konflik.

Baca juga:  Sanksi Tegas Menanti untuk Perusahaan Abai Kewajiban

“Jadi dengan sertifikat tanah ini banyak memberi kepastian di masyarakat,” ucapnya.

Tujuh Bidang sertifikat elektronik ini di antaranya, sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Lapangan Karebosi seluas 107.500 meter persegi atau 10,5 hektare, Sertifikat hak pakai TPA Tamangapa seluas 28.523 meter persegi, ini bagian dari pernyataan modal PSEL.

Lalu sertifikat hak pakai Pemerintah Kota Makassar di salah satu di Kelurahan Pa’baeng-baeng luasnya 1725 m², di Kecamatan Makassar luasnya 2440 m², di Kelurahan Pampam luasnya 541 m², Kelurahan Tidung seluas 3.072 m² dan Kelurahan Kassi-kassi 1946 meter persegi. (**)