UNGKAPAN, MAKASSAR – Kasus keponakan yang aniaya paman sendiri karena beda pilihan pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah selesai.
Penyelesaian kasus penganiayaan yang menetapkan Jono Rumpa (28) sebagai tersangka atas perbuatan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KHUP terhadap korban Acong (46) yang merupakan pamannya sendiri diselesaikan lewat keadilan Restoratif Justice (RJ).
Peristiwa penganiyaan oleh Jono kepada Acong terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Berawal saat tersangka hendak menuju rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Salubarani, di tengah perjalanan dengan menggunakan motor, tersangka berpapasan dengan Acong.
Tersangka lalu mengingat kesalahpahaman pada Oktober 2024 lalu di tempat sabung ayam. Saat itu, keduanya sempat berdebat soal pilihan dukungan untuk Pilkada 2024.
Perdebatan dipicu oleh sang paman Acong yang meminta kemanakan yaitu Jono untuk ikut memilih pasangan calon pilihannya. Sontak Jono menolak karena sudah mempunyai jagoan sendiri.
Acong pun menantang kemanakannya dengan perkataan dengan narasi “Temui saya kalau kau laki-laki.”
Merasa tertantang, di lain waktu, tersangka Jono menghadang korban menggunakan motor miliknya saat bersua di jalan. Tersangka langsung mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh. Kemudian tersangka memukul korban di bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban.
Beruntung, saksi Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut, lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya.
Putusan penyelesaian perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja untuk diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice itu, dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah.
Pembacaan putusan penyelesaian perkara berlangsung dalam ekspose Restoratif Justice terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang berlangsung di Lantai II Gedung Kejati Sulsel, Selasa (25/03/2025).
Kegiatan ekspose ini juga turut diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Tana Toraja Alfian Bombing beserta Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajarannya secara virtual.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ pada kasus keponakan aniaya paman sendiri setelah mempertimbangkan syarat serta keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kami sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Diketahui, tersangka Jono merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jono juga telah menikah dan memiliki dua anak yang berusia enam tahun dan tiga tahun. Sehari-hari, Jono bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (paman dan kemanakan).
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Dan yang paling utama, menurut Kajati Sulsel Agus Salim, baik tersangka maupun korban masih ada hubungan kekerabatan yang sangat dekat (paman dan kemanakan) sehingga perlu untuk dilakukan RJ demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.