Kasus Uang Palsu Mulai Ditangani Kejari Gowa

UNGKAPAN, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan delapan berkas perkara atau tahap dua kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang rupiah palsu, Rabu (19/03/2025).

Pelimpahan delapan berkas perkara ini untuk sebelas tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau rampung (P21).

“Delapan berkas yang tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sisanya tujuh berkas untuk tujuh tersangka ini masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa. Adapun sebelas tersangka dengan peranan berbeda,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi, Soetarmi.

Kata Soetarmi, tersangka yang menjalani tahap dua dibagi untuk tiga klaster. Pertama klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua, tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, kemudian klaster ketiga tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

Adapun delapan berkas perkara dari sebelas tersangka yang diserahkan penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu, AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang punya peran memproduksi atau membuat rupiah palsu, AK (50) selaku pegawai bank berperan mengedarkan uang rupiah palsu, SY (52) PNS dan IM (42) wiraswasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu.

Selanjutnya SW (55) PNS guru mengedarkan uang rupiah palsu, MN (40) honorer berperab mengedarkan uang rupiah palsu, KG (48) juru masak dan IY (37) karyawan swasta berperab mengedarkan uang rupiah palsu, SW (35) wiraswasta menerima uang rupiah palsu dan MM (40) PNS yang menerima uang rupiah palsu.

Adapun daftar barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, antara lain, 4.467 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp 446.700.000 dari tersangka AI, 234 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp 23.400.000 dari tersangka SY, 78 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp 7.800.000 dari tersangka IY, 5 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp.500.000 dari tersangka KG, 1 rangkap rekening koran bank Hasamitra atas nama Kamarang, 1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Irfandy, 1 rangkap rekening koran bank BCA atas nama Sukmawaty.

Ada juga 1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Mubin Nasir, 1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Dr.Andi Ibrahim, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam nopol DD 5151 YA , 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A23 warna orange, 1 unit handphone merk Vivo V25e warna Gold, dan 1 unit handphone merk Oppo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp 100.00 TE 2016 disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli. Kualitas uang masih jauh di bawah dari uang asli. Uang pecahan Rp 100.000 TE 2016 merupakan uang rupiah palsu karena tidak memiliki security fiture yang ada pada uang rupiah asli di antaranya warna uang buram, benang hasil dari cetakan yang tidak tertanam, pengaman memiliki colour shifting dan laten image namun tidak berubah warna ketika dilihat dari sudut pandang tertentu. Rectoverso tidak saling isi dan tidak terdapat Electrotype,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan mengatakan, setelah dilakukan tahap dua, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

“Setelah tahap dua, sebelas tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” sebut Muh Ihsan.

Muhammd Ihsan menegaskan, arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim agar tim JPU tetap bekerja professional, integritas dn akuntabel.

“Termasuk melaksanakan proses penuntutan esuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tambahnya.

Pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Exit mobile version