UNGKAPAN, LUWU – ARM, SS dan A, ketiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Penetapan tersangka ARM, jabatan Ketua KONI Kabupaten Luwu sesuai Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025. Kemudian SS menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025. Adapun A jabatan Bendahara Koni Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.
“Penetapan tiga pengurus KONI Kabupaten Luwu sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu pada Senin, 03 Maret 2025,” sebut Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman.
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022.
“Terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Kejari Luwu serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Luwu, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 368.979.000,00 (Tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
“Tim penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022,” tegasnya.
Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Luwu disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.