Kasus Penganiayaan kepada Sepupu Sendiri Dihentikan Lewat Keadilan RJ

Kasus Penganiayaan kepada Sepupu Sendiri Dihentikan Lewat Keadilan RJ

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Kasma (41) terhadap adik sepupunya inisial RT (26) sudah selesai. Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dihentikan melalui keadilan restoratif justice (RJ).

Penghentian kasus penganiayaan diumumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah mengabulkan pengajuan keadilan RJ dari Kejari Takalar terhadap tersangka yang dijerat pasal 351 Ayat (1) KHUP tentang penganiayaan.

Ekspose restoratif justice dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham.

Kegiatan ekspose yang digelar di Aula Lantai II Gedung Kejati Sulsel, ikut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan keadilan RJ setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kami sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” tegas Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ucap Agus Salim.

Peristuwa penganiayaan yang dilakukan Kasma terjadi pada hari Minggu 20 Oktober 2024 lalu, di Dusun Salekowa, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Sebelumnya, tersangka dan korban sudah sering cekcok dan salah paham sejak korban masih berpacaran dengan suami tersangka.

Kejadian penganiayaan bermula saat tersangka tidak terima dihina oleh korban lewat status di Facebook.

Tersangka lantas menghalangi laju sepeda motor korban yang hendak berkunjung ke rumah orang tuanya. Dalam keadaan emosi, tersangka Kasma lantas meninju sebanyak tiga kali pada bagian muka dan mencakarnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dari motor.

Akibat perbuatan Kasma, RT mengalami luka lecet dan memar di bagian wajah.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun dan adanya perdamaian antara tersangka dan korban juga luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas. Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Exit mobile version