Jenderal Andika Revisi Syarat Calon Taruna-Taruni TNI, Tinggi Badan Pria 160 Cm dan Wanita 155 Cm

UNG koKAPAN.ID, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Perubahan ini disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.Beberapa perubahan di antaranya syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Sebelumnya syarat tinggi badan PRIA 163 cm menjadi 160 cm.

Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157 cm, diturunkan menjadi 155 cm.

Jenderal Andika menjelaskan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada juga toleransi syarat usia calon taruna-taruni.

Jika di tahun yang lalu, mengacu kepada Peraturan Panglima mulai dibukanya pendidikan di usia 18 tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan menjadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan.

Terkait syarat tinggi badan, ada perubahan dari 163 cm bagi pria menjadi 160 cm.

Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita turun menjadi 155 cm dari yang sebelumnya 157 cm.

Selain soal tinggi, ada perubahan syarat minimal usia saat pendaftaran.

Aturan sebelumnya, minimal usai adalah 18 tahun terhitung mulai dibukanya pendidikan. Andika merevisi menjadi minimal berusia 17 tahun sembilan bulan.

Baca juga:  Hanya Dihukum 7,5 Bulan, Edy Mulyadi Langsung Bebas Usai Vonis Hakim