Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut Dipusatkan di Kota Makassar

Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut Dipusatkan di Kota Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyambut rencana pelaksanaan Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (BCL) pada Agustus mendatang dengan memilih Kota Makassar sebagai pusat pelaksanaan.

Kegiatan yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengurangi sampah di laut dan pesisir rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo beserta jajaran kementerian kelautan dan perikanan (KKP).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Firman Hamid Pagarra pun sangat mengapresiasi rencana kegiatan itu. Bahkan dirinya juga menyatakan dukungan penuh dan akan membantu segala kebutuhan yang dibutuhkan pihak penyelenggara.

Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan dari Direktur Pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf beserta rombongan di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Jumat (26/07/2024).

“Makassar kota pertama di luar jawa yang ditunjuk untuk pelaksanaan ini. Kami support dan menyambut baik rencana ini. Serta akan kami bantu yang dibutuhkan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf mengatakan, kegiatan ini merupakan tahun ketiga digelar dan memilihi pulau sulawesi yakni Kota Makassar.

“Dua kota sebelumnya di Bali dan Surabaya. Ini kegiatan untuk mengurangi sampah dilaut. Dan ini salah satu program prioritas kita,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan akan banyak kegiatan yang dilakukan saat kegiatan tersebut salah satunya pemberian apresiasi kategori nelayan terinspiratif, kategori bank sampah dan masih banyak kategori lainnya.

“Jadi kita masih seleksi tempatnya, apakah di pantai losari, pantai bosowa atau di untia. Kita masih tentatif kita akan pilih lokasi yang benar-benar pas,” pungkasnya.

BCL atau Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut telah diinisiasi sejak 2022. Tujuannya untuk mendukung target nasional dalam penanganan sampah laut dengan target mengurangi 70 persen sampah laut pada 2025 sesuai Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018, sekaligus sebagai implementasi program prioritas dalam mendukung kebijakan ekonomi biru KKP. (**)

Exit mobile version