PALOPO, UNGKAPAN — Owner salah satu toko emas di Kota Palopo berisinial TY (48), dijatuhi hukuman percobaan selama 4 bulan dalam kasus tindak pidana perzinahan olen hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Putusan terhadap terdakwa, dibacakan oleh Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga didampingi hakim anggota Helka Rerung dan Muhammad Ali Akbar. Pembacaan putusan terdakwa, dilakukan di PN Palopo, pada Senin (17/3/2025).
Putusan terhadap terdakwa tersebut, membuat Korban akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan juga badan pengawas (Bawas) untuk dipantau perkaranya.
Hal itu akan dilakukan korban, karena merasa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan.
Korban merasa tidak mendapat keadilan yang sudah diselingkuhi bertahun-tahun. Akibat perbuatan terdakwa dan suaminya, korban mengalami depresi.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mangajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Banding itu diajukan, karena JPU sebelumnya menuntut penjara selama 8 bulan terhadap pelakor atau perebut laki orang itu.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sesuai dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami (JPU) ajukan banding, karena putusannya hanya hukuman percobaan selama 4 bulan, “kata Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharudin, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, terdakwa didudukkan di kursi pesakitan usai dilaporkan oleh istri sah HW (47) atas kasus perselingkuhan dengan Nomor Perkara 161/Pid.B/2024 PN Plp.
Kasus ini bermula adanya rekaman video mengandung konten pornografi dantara terdakwa TY dan suami HW (47) yang tersebar di sosial media sehingga membuat geger masyarakat Kota Palopo.
Berdasarkan hal tersebut, istri sah HW (47) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo. (**)