UNGKAPAN, MAKASSAR – Ketua Dewan Kehormatan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar Tadjuddin Rachman mulai ambil ancang-ancang menyikapi kasus penembakan terhadap pengacara Rudi S Gani.
Pengacara senior itu berencana melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Komisi III DPR RI agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kasus penembakan misterius terhadap Rudi S Gani.
Sikap tegas ini dilakukan jika kepolisian belum juga mengungkap dan menangkap sosok pelaku penembak misterius sampai pekan depan.
“Kami dari Tim Pengacara Peradi Makassar ingin menyurat ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, termasuk ke Komisi III DPR RI, kalau sampai di minggu depan masih belum juga ada progres perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Tadjuddin.
Sejauh ini kata Tadjuddin, informasi terbaru terhadap perkembangan kasus dari kepolisian belum ada yang baru. Sementara pihaknya sudah terbuka kepada pihak kepolisian dengan memberikan setiap informasi yang dibutuhkan.
“Kami sudah sangat mendukung termasuk dengan terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan. Harusnya juga kan penanganan kasus ini transparan kepada masyarakat,” sebutnya.
Kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani di Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelakunya.
Penyidik dari Polres Bone dan Polda Sulsel telah memeriksa sedikitnya 28 saksi terkait insiden penembakan tersebut. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan pada Kamis, (09/01/2025).
“Sejauh ini, 28 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap pelaku penembakan. Penyidik telah melakukan pendalaman keterangan dari saksi-saksi. Sudah ada 28 orang saksi telah diperiksa,” kata Didik.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa kata Kombes Didik, adalah orang-orang yang berada di lokasi saat peristiwa nahas tersebut terjadi.
“Orang ada di TKP dan lainya yang menurut penyidik bisa memberikan keterangan terkait dengan kejadian,” terang Didik.