Ini Jadwal Cuti Bersama ASN 2022 yang Ditanda Tangani Presiden

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (26/04/2022).

Aturan yang ditandatangani ini menjadi pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022, dan dengan menimbang untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet seperti yang dikutip dari Antaranews.com.

Adapun Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama ASN sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunannya.

Dan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

Sumber: Antara

Baca juga:  Datu Iman Sebut Bastian Lubis Tak Paham Aturan