Dari Pengembang hingga Pengusaha Masih Ada Kuasai Fasum-Fasos Pemkot

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Penguasaan aset Pemerintah Kota Makassar berupa fasilitas umum (fasum) oleh pemilik usaha Country Cafe and Resto (CCR) segera ditindaki. Dinas Pertanahan Makassar tengah membentuk tim untuk menyelematkan lahan fasum dari tangan oknum pengusaha dan pengembang.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Ahmad Namsum dalam rapatnya menegaskan bahwa lahan yang digunakan CCR merupakan lahan yang berstatus fasum.

Tidak itu saja, sebagian lahan berada di perumahan Villa Surya Mas juga menjadi sasaran penertiban pemerintah kota didalam menyelamatkan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai fasum dan fasos.

“Fungsinya dikembalikan termasuk yang ada di samping CCR. Hasil tersebut menyepakati dan menyimpulkan kami memberikan waktu ke pihak CCR untuk mengembalikan fungsi bagian dari fasum karena itu sudah menjadi pengakuan,” tegas Ahmad Namsum, Sabtu (17/09).

Menurut Namsum, jangka waktu satu minggu diberikan kepada pengusaha untuk mengosongkan atau menyerahkan fasum setelah surat resmi dilayangkan. Bila secara persuasif tak diindahkan, maka pemerintah kota bersama tim penertiban turun melakukan penindakan mengembalikan fungsi fasum-fasos.

“Kami berharap pihak CCR koperatif memenuhi permintaan Tim Pengembalian Fungsi Fasum dengan kerelaan menyerahkan dalam waktu satu minggu. Kalau tidak maka kami akan membentuk tim penertiban bukan hanya di CCR tapi juga yang ada di perumahan Villa Surya Mas untuk ditertibkan dan dikembalikan fungsinya,” ucapnya.

Dalam rapat ini, Dinas Pertanahan Makassar turut menghadirkan pengembang perumahan PT Cahaya Surya untuk memberi penjelasan terkait perkara tersebut.

“Sengaja kami undang hadirkan pengembang untuk menyatakan bahwa lahan itu adalah peruntukan fasum yang harus diserahkan ke Pemkot Makassar. Terkait objek itu, tersebar di beberapa titik,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar Ismail mengaku sudah mengecek lahan fasum-fasos pemerintah kota yang tersebar.

Baca juga:  Wali Kota-Wakil Walikota Makassar Kumpulkan Lurah dan Camat

“Kurang lebih sekitar 200 meter persegi. Ini sementara kami cek kembali untuk kepastian jelasnya,” tutupnya.