Kejati Sulsel Tegaskan Bantahan Saksi Tidak Lemahkan Konstruksi Dakwaan

Kejati Sulsel Tegaskan Bantahan Saksi Tidak Lemahkan Konstruksi Dakwaan

UNGKAPAN, MAKASSAR – Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024, pada Senin (12/10/2026).

Keempat saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar yaitu, BB selaku Mantan Pj Gubernur Sulsel, A selaku Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Sulsel 2024, EA selaiu Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Sulsel 2024, dan B selaku Anggota Tim Reviu RKA SKPD Dinas TPHBun Sulsel 2024.

Dalam sidang pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membedah anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dan membongkar rekayasa proyek fiktif yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp52,4 Miliar.

Adapun keterangan keempat saksi difokuskan untuk mendalami serta menguatkan pembuktian dakwaan terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Dalam keterangan kesaksiannya, BB dengan kapasitas sebagai Mantan Pj Gubernur Sulsel lebih banyak mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis dan eksekusi proyek bernilai Rp 60 Miliar tersebut. Walau pun namanya kerap disebut dalam dakwaan dan kesaksian sebelumnya terkait dugaan adanya arahan khusus untuk penanaman jutaan bibit nanas.

Saat dicecar oleh JPU terkait penambahan usulan anggaran pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon di tahap pembahasan RAPBD, BB membantah telah memberikan arahan.

“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp 60 Miliar,” bantah BB di hadapan majelis hakim.

BB  juga menepis tuduhan bahwa dirinya menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas. Ia mengklaim pertemuannya dengan Direksi PTPN sebelumnya hanya membahas persoalan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan spesifik membahas lahan bibit nanas.

Baca juga:  Sukses Menangkan 9 PHPU Pilkada, Kejati Sulsel Dapat Penghargaan dari KPU

Tidak hanya itu, BB juga membantah tegas tidak pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan tersebut maupun mencari tenaga buruh tanam untuk lahan di Desa Mabbiring. BB juga mengaku tak pernah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek.

Saat JPU membeberkan rentetan penyerahan uang tunai dalam bentuk Rupiah maupun Valuta Asing senilai miliaran rupiah yang diduga diserahkan oleh terdakwa Rimawaty Mansyur kepada terdakwa Hasan Sulaiman di area Rumah Jabatan Gubernur maupun di parkiran McDonald’s Alauddin, BB secara tegas mengelaknya.

Di sisi lain, kesaksian dari tiga auditor Inspektorat Provinsi Sulsel, yakni A, EA, dan B, justru semakin menguatkan adanya manipulasi sistematis di ranah perencanaan anggaran. Ketiganya secara kompak bersaksi bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya perubahan pengusulan anggaran secara mendadak pada dokumen RKA, KUA-PPAS, maupun RKPD yang mereka reviu.

Saksi B bahkan secara spesifik menyatakan bahwa pada dokumen RKA awal yang direviunya senilai Rp 85,3 Miliar untuk sub kegiatan pengawasan dan peredaran benih, sama sekali tidak tercantum nomenklatur anggaran untuk pengadaan bibit nanas.

Menanggapi rangkaian fakta persidangan yang baru terungkap, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa meskipun terdapat saksi yang banyak beralasan tidak tahu, hal tersebut tidak akan melemahkan pembuktian keterlibatan para terdakwa.

Fakta bahwa para auditor inspektorat tidak pernah mereviu dokumen perubahan anggaran justru menguatkan konstruksi dakwaan JPU bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari hulu perencanaan.

“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap dipersidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegas Soetarmi.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Temukan Dugaan Manipulasi Manifest, 21 Orang Diperiksa Polisi Buntut Tenggelamnya KM Nurul Salsa