MAKASSAR, UNGKAPAN — Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan HIV di Kota Makassar mulai memasuki tahap pembahasan regulasi. DPRD Makassar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum dalam upaya menekan penyebaran HIV, tetapi juga memperkuat penanganan medis, pembinaan, serta perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Baso, mengatakan pembahasan awal di Bapemperda akan menjadi dasar sebelum DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Setelah tahapan awal di Bapemperda selesai, nantinya kita akan membentuk Pansus untuk membahas Ranperda ini secara lebih mendalam,” ujar Hadi Baso, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penanganan HIV, mulai dari strategi pencegahan, mekanisme penanganan pasien, hingga ketentuan sanksi bagi pihak yang terbukti sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan penularan HIV kepada orang lain.
Namun, Hadi menegaskan bahwa keberadaan Perda HIV tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan stigma maupun menghakimi kelompok masyarakat tertentu.
Menurut dia, pendekatan yang dikedepankan harus tetap manusiawi melalui pembinaan, edukasi kesehatan, sosialisasi, serta pendampingan psikologis.
“Perda ini sebenarnya bukan untuk menjustifikasi langsung kepada saudara-saudara kita, tetapi bagaimana ada tindakan nyata dari pemerintah dalam proses pembinaan dan perlindungan,” tegasnya.
Hadi mengatakan penyusunan Ranperda HIV membutuhkan kajian akademis yang matang. DPRD juga akan melihat praktik dan pengalaman daerah lain yang telah lebih dahulu memiliki regulasi serupa.
Ia menilai persoalan HIV tidak dapat ditangani hanya dengan mengandalkan Dinas Kesehatan. Dibutuhkan keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah serta dukungan organisasi masyarakat sipil atau NGO yang selama ini turut mendampingi masyarakat terdampak HIV.
“Penanganan HIV tidak bisa hanya ditumpukan pada Dinas Kesehatan. Harus ada keterlibatan lintas dinas dan organisasi masyarakat yang selama ini juga berperan dalam pendampingan,” katanya.
Hadi menambahkan, proses pembentukan Perda membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang. Selain pembahasan di internal DPRD, proses tersebut juga mencakup konsultasi dengan Biro Hukum serta penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Membentuk suatu Perda memang butuh proses panjang, mulai dari konsultasi ke Biro Hukum hingga melihat realitas di lapangan. Harapan kita, aturan ini nantinya benar-benar menjadi instrumen pelindung bagi seluruh warga Makassar,” pungkasnya. (*)














