UNGKAPAN, MAKASSAR – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar, Kamis (17/09/2026).
Kegiatan strategis ini diselenggarakan untuk merespons dinamika hukum nasional menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Acara tersebut turut dihadiri langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel) Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada JAMPIDSUS, para Aspidsus dan Kasi Pidsus se-Sulawesi, serta para Kacabjari se-Sulawesi Selatan dengan total sekitar 100 peserta.
Dalam sambutannya, Didik Farkhan memaparkan bahwa penanganan perkara pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik khusus yang jauh lebih kompleks dibanding tindak pidana umum.
Kompleksitas tersebut mencakup konteks peristiwa yang luas, pertanggungjawaban individual, tantangan pembuktian dalam rentang waktu yang panjang, hingga penyelarasan antara hukum nasional dan prinsip hukum internasional.
Kata dia juga, berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus dipandang sebagai perubahan total cara kerja sistem hukum pidana, bukan sekadar pergantian nomor pasal atau prosedur administratif.
Karenanya itu, pembaruan ini juga menuntut penyesuaian yang matang terhadap interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat hanya sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan,” tegas Didik Farkhan.
Lebih lanjut, Sesjampidsus menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi di antara jajaran jaksa penyidik dan penuntut umum. Perbedaan penafsiran terhadap aspek mendasar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan yang berimbas pada kelemahan pembuktian di persidangan.
“Kesamaan persepsi yang kita butuhkan adalah kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga. Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh,” tegasnya.
Melalui Bimtek ini, para peserta diharapkan dapat menyatukan cara pandang, memperkuat jaringan koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang seragam dalam mengawal penegakan hukum perkara pelanggaran HAM yang berat. Rumusan hasil forum ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI dalam memperkuat kebijakan ke depan.








