UNGKAPAN, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya mengajak masyarakat untuk ambil bagian mewujudkan layanan perparkiran yang nyaman, aman dan jauh dari praktik pungutan liar oleh juru parkir (jukir) ilegal.
Setiap laporan masyarakat baik mengenai parkir ilegal maupun jukir liar dapat disampaikan melalui platform digital Pemerintah Kota Makassar yaitu Lontara+ atau dapat menghubungi layanan panggilan (call center) serta media sosial Perumda Parkir Makassar.
Kabag Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat dipastikan segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian rasa nyaman dan aman. TRC atau Tim Reaksi Cepat selalu aktif melakukan pengawasan dan penindakan baik yang ditemukan langsung di lapangan maupun dasar aduan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk, baik itu lewat Lontara+, media sosial atau call center, dipastikan ditindaklanjuti. Karena Perumda Parkir Makassar ingin memberikan kepastian rasa aman dan nyaman buat masyarakat,” sebut Asrul, Rabu, (26/08/2026).
Menurut Asrul, mengentaskan keberadaan jukir ilegal khususnya di area minimarket dan sejumlah titik di tempat usaha, membutuhkan dukungan semua pihak. Karena itu sangat penting bagi masyarakat menyampaikan saran, masukan, maupun kritiknya. Adapun layanan call center Humas Perumda Parkir di 0811-4266-8899.
Asrul juga mengingatkan, masyarakat untuk memastikan jukir yang melayani merupakan petugas resmi Perumda Parkir Makassar. Ciri utama jukir resmi yakni memiliki ID card resmi, atribut, dan rompi.
“Pastikan ID card yang digunakan sesuai dengan foto pemegangnya. Untuk rompi, kami melakukan program secara bertahap sehingga belum semua menggunakan rompi kuning,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bersama Mitra Brimob Polda Sulsel kembali melakukan penertiban terhadap jukir liar. TRC menemukan jukir yang tidak memiliki rompi dan ID card resmi saat melakukan pemantauan di area Lazatto Chicken, Jalan Dg Tata.
Di lokasi lain, TRC bersama Mitra Brimob Polda Sulsel juga menemukan jukir liar di sekitar Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 14, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Selain itu, petugas membawa seorang jukir liar dari samping RSUD Labuang Baji, Jalan Ratulangi, ke kantor untuk diberikan pembinaan dan edukasi.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus menata perparkiran di Kota Makassar.
TRC juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan kehilangan helm di area Kopi Ogud, Jalan Sam Ratulangi. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengimbau pihak badan usaha agar memberikan perhatian terhadap pengelolaan dan pelayanan parkir serta mengingatkan jukir untuk menjalankan tugas dengan baik.
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Ajid Said, turut memberikan edukasi kepada jukir liar agar segera mendaftarkan diri sebagai jukir resmi.
Perumda Parkir berharap langkah penertiban, edukasi dan komunikasi dengan masyarakat dapat menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib, aman dan nyaman di Kota Makassar.














