UNGKAPAN, MAKASSAR – Polemik mengenai setoran parkir di Toko Satu Sama, Jalan Andi Djemma, akhirnya mendapat penjelasan terang benderang dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya. Ini guna meluruskan simpang siur informasi yang beredar di publik mengenai nominal setoran dan mekanisme pengelolaan yang selama ini menjadi perbincangan.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adryanto menyampaikan, pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara Pajak Parkir dan Tarif Jasa Parkir.
Apalagi dengan ramainya pihak yang mempertanyakan mengapa pengelolaan parkir di basement Toko Satu Sama harus melibatkan Perumda Parkir. Ryan menjelaskan bahwa kuncinya terletak pada aktivitas di lapangan.
“Jika di suatu lokasi terdapat pungutan parkir kepada masyarakat, ada jukir yang bertugas, serta menggunakan karcis, maka pengelolaannya harus terkoordinasi dengan Perumda Parkir. Ini bukan sekadar pajak, tapi jasa pelayanan,” jelas Ryan.
Sesuai regulasi, jika sebuah area parkir digratiskan oleh pemilik usaha, maka pemilik cukup membayar pajak parkir langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, karena di basement Toko Satu Sama terdapat pemungutan biaya kepada pengunjung, maka mekanismenya berubah menjadi tarif jasa parkir.
Menanggapi rumor rendahnya angka pajak yang tercatat di Bapenda, Ryan memaparkan rincian teknis yang selama ini belum diketahui publik secara utuh yaitu, Sistem Langganan. Manajemen Toko Satu Sama memilih skema kerja sama “Parkir Langganan Bulanan” dengan menyetor Rp1.000.000 per bulan ke Perumda Parkir.
Kemudian juga Kewajiban Pajak dari Rp1 juta tersebut, Perumda Parkir memotong dan menyetorkan 10% (Rp100.000) ke Bapenda sebagai Pajak Parkir sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Adapun sisa dana digunakan untuk biaya pengawasan, pembinaan jukir, penyediaan atribut resmi (ID card/karcis), serta penanganan aduan masyarakat.
Ryan juga menggarisbawahi bahwa skema Rp1 juta ini hanya berlaku untuk area basement. Untuk area parkir di tepi jalan umum (on-street), berlaku mekanisme retribusi harian yang berbeda sama sekali.
Salah satu alasan kuat keterlibatan Perumda Parkir adalah aspek perlindungan. Jika pengelolaan hanya berbasis pajak langsung ke Bapenda, maka fungsi pengawasan pelayanan akan hilang.
“Jika terjadi kehilangan kendaraan atau permasalahan di lapangan, maka itu menjadi tanggung jawab penuh manajemen toko. Namun, dengan keterlibatan kami, setiap aduan masyarakat bisa langsung kami tindak lanjuti dengan cepat,” tambah Ryan.
Terkait polemik yang muncul, Ryan mengatakan bahwa persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya dan pihak manajemen Toko Satu Sama sepakat untuk melakukan uji petik ulang terhadap potensi parkir di lokasi tersebut setelah Hari Raya Idulfitri.
“Setelah RDP bersama Komisi B DPRD Kota Makassar, kami sepakat dengan pihak manajemen Satu Sama untuk melakukan uji petik ulang bersama Bapenda dan Perumda Parkir guna melihat potensi riil parkir di basement tersebut,” ujarnya.
Melalui uji petik tersebut diharapkan dapat diketahui secara lebih akurat potensi pendapatan parkir yang sebenarnya sehingga kebijakan pengelolaan parkir dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ryan juga menegaskan bahwa keputusan mekanisme pengelolaan parkir tetap berada pada pihak manajemen.
Namun apabila pengelolaan parkir dilakukan langsung melalui skema pajak parkir tanpa keterlibatan Perumda Parkir, maka area parkir tersebut harus digratiskan kepada masyarakat.
“Apabila pengelolaannya langsung melalui pajak parkir ke Bapenda, maka parkir di lokasi tersebut harus digratiskan. Namun jika masih terdapat jukir yang memungut biaya parkir kepada masyarakat, maka Perumda Parkir memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Perumda Parkir memiliki fungsi untuk mengontrol tarif parkir, memastikan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan pembinaan dan edukasi kepada juru parkir, yang tidak menjadi kewenangan Bapenda.
“Jika masih ada aktivitas pemungutan parkir oleh jukir kepada masyarakat, maka Perumda Parkir tentu akan melakukan pengawasan. Karena pengaturan tarif, pelayanan parkir, serta pembinaan jukir merupakan bagian dari tugas Perumda Parkir,” pungkas Ryan. (Adv)












