PT GMTD Diminta Segera Serahkan Aset Fasum-Fasos

PT GMTD Diminta Segera Serahkan Aset Fasum-Fasos

UNGKAPAN, MAKASSAR – Penyerahan fasilitas umum (fasum) ataupun fasilitas sosial (fasos) yang menjadi kewajiban dari PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Makassar menghadirkan unsur dari Pemerintah Kota Makassar termasuk pihak pengembang yaitu GMTD.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin mengatakan, kehadiran GMTD dalam rapat ketiga ini harus membuahkan hasil konkret. Artinya, pengembang sudah harus segera menyerahkan site plan menyeluruh di kawasan Tanjung Bunga agar verifikasi aset dapat dilakukan secara akurat.

Tidak hanya itu, Azwar Rasmin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyertaan modal pemerintah kota di GMTD.

“Kami meminta pihak pengembang segera menyerahkan site plan menyeluruh untuk kawasan Tanjung Bunga agar verifikasi aset dapat dilakukan dengan akurat,” kata Azwar Rasmin.

Sementara, Anggota Komisi A, Suryadi Arsyad mengatakan, penundaan penyerahan aset fasum-fasos berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan merugikan warga karena fasilitas publik yang rusak tidak bisa segera ditangani oleh pemerintah kota. Padahal penyerahan fasum-fasos adalah kewajiban mutlak yang diatur undang-undang.

“Pemerintah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk perbaikan infrastruktur jika aset belum diserahkan. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan karena pembangunan terhambat,” tegas Suryadi Arsyad.

Sebelumnya, Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani menyampaikan adanya ketimpangan di lapangan. Pihak kecamatan kerap melakukan pemeliharaan mandiri terhadap drainase dan prasarana (PSU) di wilayah GMTD, padahal secara regulasi hal tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang sebelum serah terima resmi.

Persoalan retribusi sampah juga mencuat. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru dan volume sampah yang dihasilkan, kontribusi PT GMTD dinilai masih sangat minim.

Baca juga:  Dominasi 31 Medali di Pra-Porprov XVIII, Atlet Menembak Makassar Berpeluang Lolos ke Porprov 2025

“GMTD seharusnya membayar retribusi tiga hingga empat kali lipat dari nilai yang disetorkan saat ini. Berdasarkan volume sampah yang dihasilkan dan aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, kontribusi GMTD dinilai masih sangat minim,” bebernya.