Dana Pensiunan Pegawai Tak Kunjung Dicairkan, PDAM Polisikan AJB Bumiputera

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Polemik pembayaran dana pensiunan pegawai di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar memasuki babak baru. Lantaran tak ada kejelasan dari AJB Bumiputera mengenai waktu pencairan hingga berakhir pada laporan polisi.

Upaya dengan melakukan pertemuan antara kedua pihak yaitu PDAM Makassar dan AJB Bumiputera tak menemui titik terang. Baik perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1912 maupun PDAM Makassar tidak melahirkan solusi.

Karena tidak mendapatkan solusi yang bijak, selang waktu dari pertemuan itu, Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar Nurhalim, SH resmi mendaftarkan gugatan juga laporannya ke polisi kepada Asuransi AJB Bumiputera 1912 yang berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Makassar ke SPKT Polrestabes Makassar.

Menurut Kuasa Hukum Perumda Makassar, Nurhalim SH, laporan mengarah pada adanya unsur dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912. Dugaan itu berdasarkan adanya 50 orang pegawai pensiunan di tahun 2019 tidak dicairkan dana pensiunan. Total nilainya Rp 11.402.592.693.

“Tidak kunjungan dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kami menggugat pimpinan atau direksi diireksi AJB Bumiputera 1912,” katanya.

Adapun laporan ke Polrestabes Makassar yang teregister dengan nomor LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.

Kata Nurhalim laporan ke polisi dilakukan karena melihat tidak ada itikad baik dari AJB Bumiputera menyelesaikan pembayaran pensiunan pegawai PDAM.

“Ada sekitar 50 orang yang mengklaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai bulan Februari tahun 2022,” sambungnya.

Sementara Penjabat PDAM Makassar Beni Iska sebut apa yang dilakukan merupakan upaya yang sangat serius dari manajemen PDAM Makassar di dalam menyelesaikan pembayaran pensiunan pegawainya.

Baca juga:  Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas

“Kami tidak main-main untuk hal ini, karena sepertinya sudah banyak pihak lain yang mencoba mau mengambil keuntungan dengan memancing di air keruh sementara mereka tidak mengetahui duduk persoalannya,” tegasnya.