UNGKAPAN, MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan pihaknya masih dalam tahap rencana untuk membentuk satgas pengawasan perizinan.
Satgas ini untuk membuat pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
“Kami masih dalam tahap membentuk satgas pengawasan perizinan dari gabungan dinas terkait. Untuk koordinasi perizinan-perizinan usaha dan non usaha yang terbit,” ujar Helmy Budiman, Selasa (29/10/2024).
Dia menyampaikan bahwa salah satu tujuan kegiatan pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk memastikan apakah pelaku usaha melakukan aktivitas usaha sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki dan sesuai standar kegiatan usaha yang sudah ditetapkan.
“Sehingga bisa ditekankan bahwa pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi,” ucapnya.
Terintegrasi maksudnya bahwa sistem penyelenggaraan perizinan sesuai dengan Perka BPKM nomor 5 tahun 20021 dilakukan melalui sistem OSS. Mulai dari perencanaan pengawasan pelaksanaan inspeksi lapangan dan pelaporan pengawasan.
Terkoordinasi maksudnya pelaksanaan pengawasan perizinan dikoordinasikan dengan kementerian lembaga dan pemerintah provinsi serta organisasi perangkat daerah teknis dan dilakukan secara terpadu.
Pemerintah Kota Makassar melalui satuan tugas pengawasan perizinan terpadu akan melakukan kegiatan pengawasan perizinan di beberapa lokasi usaha. Baik itu yang telah direncanakan melalui pengawasan rutin maupun pengawasan insidental yang berdasarkan kepada laporan dan indikasi pelanggaran kegiatan usaha.
Sebelumnya, DPMPTSP Makassar telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan Kota Makassar Tahun 2024 sebagai koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan di Kota Makassar belum lama ini.
Rapat ini dihadiri oleh organisasi perangkat daerah teknis se-Kota Makassar yang juga nantinya akan tergabung ke dalam satuan tugas pengawasan perizinan.