Penempatan Jukir Makin Selektif, Warga Ber-KTP Makassar Diusulkan Masuk Prioritas

Penempatan Jukir Makin Selektif, Warga Ber-KTP Makassar Diusulkan Masuk Prioritas

UNGKAPAN, MAKASSAR – Penempatan juru parkir (jukir) yang bertugas melakukan penataan dan mengatur kendaraan keluar-masuk pada titik-titik yang ditentukan akan semakin diperketat. Para jukir yang bertugas nantinya diutamakan adalah warga lokal.

Wacana yang mengusulkan agar memprioritaskan warga ber-KTP Kota Makassar yang mau bekerja sebagai jukir, disampaikan langsung oleh Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, dalam rapat bersama unsur Pemerintah Kota Makassar.

Bagi Ara, begitu Adi Rasyid Ali akrab disapanya, usulan yang diajukannya sebagai bagian dari upaya penataan parkir sekaligus memberikan ruang atau kesempatan seluas-luasnya bagi warga lokal yang berdomisili dan ber-KTP Makassar.

“Kami mengusulkan agar juru parkir yang ditempatkan di Makassar wajib ber-KTP Makassar. Ini juga untuk membuka lapangan kerja bagi pemuda-pemuda di setiap kelurahan,” ujar Adi Rasyid Ali didampingi Direktur Operasional, Andi Ryan Adrianto, Rabu (22/04/2026).

Usulan yang diajukan Perumda Parkir Makassar Raya juga dinilai sudah sejalan dengan upaya mendukung program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah khususnya dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ara menegaskan, profesi juru parkir saat ini tidak lagi dipandang sebelah mata. Justru, pekerjaan tersebut termasuk dalam profesi yang layak dan mampu memberikan penghasilan.

“Dulu mungkin dianggap bukan profesi yang baik, tapi sekarang menjadi jukir adalah pekerjaan yang mulia dan bisa menghasilkan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya rekomendasi resmi dari pihak kecamatan dan kelurahan bagi setiap jukir yang akan bertugas. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pendataan serta aspek keamanan di lapangan.

“Kecamatan dan kelurahan harus mengenali siapa jukir yang bekerja di wilayahnya. Ini penting untuk pendataan dan keamanan,” tambahnya.

Baca juga:  Pasca Kebakaran, DPRD Makassar Mulai Berkantor Sementara di Perumnas Regional VII

Adi mengungkapkan, saat ini masih banyak jukir di Makassar yang berasal dari luar daerah dan tidak memiliki KTP Makassar. Kondisi ini dinilai menjadi perhatian karena masih banyak warga lokal yang membutuhkan pekerjaan.

“Bukan untuk merugikan, tapi kita ingin memprioritaskan masyarakat kita sendiri yang belum memiliki pekerjaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Perumda Parkir Makassar Raya juga menekankan pentingnya dukungan regulasi yang kuat namun tetap fleksibel mengingat statusnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bergerak di bidang pelayanan, penataan, dan peningkatan pendapatan.

Tak hanya itu, dirinya turut menyoroti banyaknya fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota, padahal berpotensi dimanfaatkan sebagai kawasan parkir.

“Banyak fasos-fasum yang seharusnya sudah diserahkan bahkan ada juga yang sudah puluhan tahun belum diserahkan. Inilah harus segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia menegaskan kesiapan Perumda Parkir Makassar untuk berkolaborasi dengan pemerintah kota dalam mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan pengelolaan parkir serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)