UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2024.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna dua belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar, Minggu (25/08/2024).
Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali.
Rancangan KUA-PPAS APBD-P yang disetujui telah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.
Dalam pemaparannya, ada beberapa catatan yang disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Makassar Hasanuddin Leo. Salah satunya soal anggaran hibah dalam rangka mendukung pembangunan stadion dari pemerintah pusat.
“Bantuan hibah untuk membangun infrastruktur jalan di sekitar pembangunan stadion kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, dan sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” ucap Hasanuddin Leo.
Selain dana hibah stadion, DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap rencana pengadaan motor sampah listrik dan solar panel di sekolah.
Lebih lanjut, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa hasil pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2024 ini berkaitan dengan kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto setelah menandatangani MoU menyampaikan akan memerhatikan apa yang menjadi catatan anggota legislatif tersebut.
Khususnya soal anggaran hibah stadion, lanjut Danny merupakan bentuk komitmen dari pemerintah kota bersama DPRD dalam mendukung program nasional pembangunan stadion di Sudiang-Makassar.
“Semua masukan dewan kami perhatikan. Inikan komitmen kita bersama,” jelasnya. (**)