Kejati Sulsel Dorong ASN Melek Hukum

Kejati Sulsel Dorong ASN Melek Hukum

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penerangan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dengan memilih tema ‘Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju’ penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir Sutami, Rabu (04/10).

Camat Biringkanaya Benyamin B Turupadang mengatakan, apresiasi serta terima kasih sangat pantas diberikan buat Tim Penkum Kejati Sulsel yang kini memperlihatkan wujud kepedulian dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat, kususnya kepada ASN maupun perangkat Kecamatan Biringkanaya.

Apalagi dengan menyadari masyarakat saat ini memang sangat membutuhkan informasi dan pemahaman hukum dari APH.

“Kunjungan Tim Penkum Kejati Sulsel sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat agar menghindari kejahatan korupsi,” ucap Benyamin B Turupadang.

Di tempat yang sama, Kepaka Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi yang juga selaku pemateri kegiatan menyampaikan, perlunya pembekalan pengetahuan mengenai tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pemangku jabatan seperti camat, lurah dan LPM, sebagai upaya dalam pencegahan terhadap kejahatan Tipikor.

“Kegiatan penyuluhan ini bertujuan agar para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Apalagi korupsi telah lama terjadi di Indonesia,” katanya.

Kata Soetarmi, praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

“Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasan sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya,” ucapnya.

Baca juga:  Benarkan OTT, Nurul Ghufron: KPK Bersedih Harus Menangkap Hakim Agung

Oleh karena itu, salah satu upaya preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi yaitu melakukan kegiatan penerangan gukum dengan sosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama kegiatan penerangan hukum berlangsung, peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait tindak pidana korupsi.

Peserta banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi pada kejahatan korupsi. Mengingat terdapat kasus korupsi yang terjadi pada Pemerintahan Kota Makassar yang ditangani kejaksaan yang menarik perhatian masyarakat.

“Seperti halnya kasus korupsi pada pembayaran tunjangan honorarium Sappol PP Makassar, korupsi pada penyalahgunaan penggunaan keuangan PDAM Makassar, korupsi pada pembangunan gedung perpustakaan Makassar, korupsi pengadaan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Makassar serta korupsi pada pengurangan harga jual tambang pasir Laut Takalar,” jelasnya.