Dirut PT KIP Jadi Tersangka Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

Tiga Kali Mangkir dan Sempat Dinyatakan DPO

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Paket C-3 Zona Barat Laut Tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka terhadap TGS selaku Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) oleh penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

TGS ditetapkan tersangka serta langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyelesaian penyidikan dan kekhawatiran upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Sebelumnya tersangka ini dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur dalam ekspose kasus di Teras Kantor Kejati Sulsel, Selasa (08/04/2025).

Lebih jauh, Jabal Nur menjelaskan bahwa sekitar Januari 2020 lalu, TGS selaku Direktur PT KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp 10 juta untuk memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta.

Kemudian pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman untuk mengikuti pelelangan proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3). Padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100 persen pada Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 pada 4 Mei 2020.

“Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 antara lain, BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021, BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, dan SPTJB Nomor : 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021,” jelasnya.

Baca juga:  Pria Misterius di Pasar Sentral Makassar Sebelum Kebakaran, Begini Kata Polisi

Tidak hanya itu, TGS juga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 473.000.000 pada Pukul 17:04:40 pada 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 pada 25 Agustus 2022.

Akibat perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya, Jabal Nur menyebut telah menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,-.

“Saat ini tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yaitu, Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Sementara itu, Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

“Tim Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.

Perbuatan Tersangka TGS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga:  Satu Polisi Terluka Saat Bubarkan Tawuran di Gowa

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.