Bapenda Makassar Gencarkan Razia dan Penurunan Paksa Reklame Ilegal

Petugas Satpol PP dan pegawai Bapenda Makassar melakukan penurunan paksa reklame yang terpampang diduga tanpa izin.
Petugas Satpol PP dan pegawai Bapenda Makassar melakukan penurunan paksa reklame yang terpampang diduga tanpa izin.

UNGKAPAN, MAKASSAR – Hari perdana berkantor seusai libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, penertiban reklame di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar digencarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, (26/04/2023).

Walhasil, dalam razia papan reklame ilegal tanpa izin yang dilakukan, menertibkan ratusan reklame dari ukuran kecil hingga besar yang terpampang di ruas jalan protokol dari 14 kecamatan.

Menurut Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra, penertiban reklame sebagai langkah dari menjaga estetika kota agar tetap indah dan tidak semrawut akibat reklame-reklame yang terpampang sembarangan.

Selain itu, penertiban yang dilakukan untuk memininalisir kerugian pendapatan asli daerah dari reklame tanpa izin yang tak membayar pajak. Termasuk pula reklame yang menunggak pajak.

“Dalam penertiban perdana kami hari ini sekitar seratus sampai dua ratus titik penertiban reklame di seluruh ruas jalan protokol semua kecamatan di Kota Makassar. Selain berpotensi kehilangan pendapatan daerah akibat reklame yang tidak memiliki izin, penertiban ini juga untuk menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika kota” sebut Firman.

Mantan Kepala DPM-PTSP Makassar ini juga menambahkan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Makassar.

Adapun pembongkaran reklame di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol melibatkan tim gabungan dari Bapenda Makassar dan petugas Satpol PP BKO kecamatan. Semua reklame yang dibongkar diangkut menggunakan kendaraan dari Satpol PP.

Baca juga:  Kecamatan Sangkarrang Ajak Warga Pulau Wujudkan Low Carbon Lewat Pengurangan Penggunaan Plastik