Legislator PKB Soroti Penataan Ruang Makassar, Minta RTRW Dievaluasi

Legislator PKB Soroti Penataan Ruang Makassar, Minta RTRW Dievaluasi

UNGKAPAN, MAKASSAR — Penataan ruang di Kota Makassar kembali menjadi perhatian DPRD. Perubahan fungsi kawasan yang tidak diikuti kejelasan peruntukan lahan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama di tengah pesatnya perkembangan permukiman dan aktivitas usaha.

Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, meminta setiap perubahan fungsi kawasan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku. Menurutnya, pengembangan suatu kawasan harus memiliki arah yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan kawasan permukiman yang berkembang menjadi area bisnis. Selain itu, keberadaan tempat hiburan di sekitar permukiman maupun tempat ibadah juga dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan penataan kawasan.

“Menurut saya, mungkin penting untuk merevisi RTRW. Masih banyak peruntukan lahan yang belum jelas,” ujar Andi Makmur.

Ia mendorong Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya untuk memperjelas fungsi dan peruntukan setiap kawasan. Kejelasan tersebut dinilai penting sebagai acuan pemerintah maupun masyarakat dalam menentukan aktivitas yang dapat dikembangkan di suatu wilayah.

Menurut Andi Makmur, persoalan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan aturan yang jelas, perubahan fungsi bangunan maupun kawasan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain persoalan tata ruang, Andi Makmur turut menyoroti pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini dilakukan melalui sistem digital.

Menurutnya, penerapan layanan berbasis digital perlu diikuti dengan pendampingan yang memadai. Sebab, tidak semua masyarakat memahami prosedur dan persyaratan pengurusan PBG, khususnya ketika terjadi perubahan fungsi bangunan.

Baca juga:  OPD Diminta Ikut Wujudkan Makassar Kota Percontohan Antikorupsi

Ia mencontohkan perubahan rumah tinggal menjadi rumah kos yang membutuhkan penyesuaian administrasi dan ketentuan bangunan. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak keliru dalam proses pengurusan.

Karena itu, Andi Makmur meminta Dinas Tata Ruang memperkuat sosialisasi hingga tingkat kelurahan. Camat dan lurah, kata dia, dapat dilibatkan sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Sedapat mungkin Dinas Tata Ruang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bisa menggandeng camat dan lurah,” tandasnya.

Ia berharap pembenahan tata ruang dan pelayanan PBG berjalan beriringan. Di satu sisi pemerintah perlu memastikan perkembangan kota tetap sesuai dengan rencana tata ruang, sementara di sisi lain masyarakat harus mendapatkan akses informasi dan pelayanan yang mudah dipahami.

Dengan begitu, penataan ruang Makassar tidak hanya berbicara mengenai pengendalian pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengembangkan bangunan sesuai aturan yang berlaku. (*)