Pemkot Genjot Alokasi Anggaran 3 Persen demi Wujudkan Makassar Bebas Sampah 2029

Pemkot Genjot Alokasi Anggaran 3 Persen demi Wujudkan Makassar Bebas Sampah 2029

UNGKAPAN, MAKASSAR – Persoalan sampah di perkotaan besar kerap menjadi tantangan pelik yang menuntut solusi jangka panjang. Di kota Makassar, langkah-langkah terukur dan strategis untuk menata sistem pengelolaan persampahan kini mulai dilakukan.

Penguatan pembenahan sistem pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Makassar, dengan memerhatikan perencanaan anggaran, sistem modernisasi fasilitas pembuangan, hingga memberikan edukasi kesadaran masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda menyampaikan, pemerintah kota mengalokasikan porsi penganggaran persampahan sebesar tiga persen sesuai dengan instruksi pusat. Namun, penyesuaian tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan struktur APBD yang telah berjalan.

“Kita akan jalankan sesuai arahan pusat, sekarang lagi mencoba untuk mengatur ini. Ada struktur rancangan APBD yang secara drastis tidak mungkin bisa langsung berubah, tetapi kita memaksimalkan sehingga proses progresnya itu bisa kita kejar,” ujar Zulkifly, Kamis (24/09/2026).

Menurut mantan Kepada Bappeda Makassar itu, peningkatan dukungan anggaran akan diarahkan pada kebutuhan pengelolaan persampahan secara menyeluruh, termasuk operasional pengangkutan dan penambahan sarana prasarana kebersihan. Salah satunya melalui penguatan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk armada pengangkutan sampah dan kerjasama lewat bank sampah umum (BSU) untuk nilai ekonomi.

“Ada beberapa item bisa kita maksimlak. Penyusunan BBM itu sudah utamanya untuk alat transportasi pengangkutan sampah dan BSU juga penting,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menyiapkan penambahan sarana dan prasarana kebersihan, seperti motor sampah dan mobil pengangkut sampah.

Lebih lanjut, mantan Kadis PTSP itu menekankan, penambahan armada tidak dilakukan sekadar berdasarkan kebutuhan sesaat, tetapi melalui kajian terhadap volume sampah dan kebutuhan pengangkutan di masing-masing wilayah.

“Berapapun volume sampah yang kita angkut, nantinya akan dikaji kira-kira berapa kebutuhan dari setiap kecamatan dalam hal pengangkutan sampah,” katanya.

Baca juga:  Peringatan Maulid Nabi Jadi Momentum Penguat Silaturahmi

Di sisi lain, penguatan pemilahan sampah dari sumber diyakini dapat menekan volume sampah yang harus diangkut menuju TPA. Lanjut dia, dengan adanya pemilahan sampah ini, mudah-mudahan bisa berkurang pengangkutan sampah yang dibutuhkan.

“Makanya, kita terus galakkan, sosialisasikan untuk pemilahan sampah supaya terjadi pengurangan sampah yang ada di TPA,” ujarnya.

Dengan berkurangnya volume sampah yang masuk ke sistem pengangkutan, pemerintah juga memiliki ruang untuk melakukan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan layanan kebersihan.

Dikatakan, komitmen tersebut juga dibarengi dengan pembenahan TPA Tamangapa. Dimana, Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah pola pengelolaan dari praktik open dumping menuju metode controlled landfill dan secara bertahap mengarah pada sanitary landfill.

Saat ini, TPA Tamangapa kini tidak lagi dipandang semata sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi diarahkan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata.

Berbagai pembenahan dilakukan, mulai dari penguatan pengolahan air lindi menggunakan teknologi EcoTru, penambahan unit pengolahan, pemasangan pipa pengelolaan gas metana hingga penataan area ranch untuk melokalisasi sapi yang berada di sekitar kawasan TPA.

“Kita melakukan perubahan metode. Kita menuju ke sanitary landfill atau controlled landfill. Kita meninggalkan open dumping ini,” tegas Zulkifly.

Ditambahkan, pembenahan di hilir tersebut, kata dia, harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat di hulu.

Sebab, sebaik apa pun sistem pengelolaan di TPA, beban persampahan tetap akan tinggi apabila seluruh sampah dari rumah tangga masih bercampur sejak awal. Karena itu, Pemkot Makassar terus mendorong masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah sesuai jenisnya.

“Pemilahan kita llakukan dengan memisahkan sampah organik, anorganik, residu, serta sampah bahan berbahaya dan beracun (B3),” jelasnya.

Tak hanya itu, adapun langkah nyata terus dilakukan Pemkot bersama masyakat dikasi pemilahan sampah. Sampah organik atau sampah basah meliputi sisa makanan, sayuran, buah-buahan, daun dan ranting yang mudah terurai secara alami.

Baca juga:  Firman Pagarra Ikut Bersaing Bersama 4 Kandidat Calon Sekda Makassar

Sementara sampah anorganik seperti botol plastik, kaleng, kertas, kardus dan kaca dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Adapun sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat didaur ulang dan bukan termasuk kategori organik maupun B3, seperti popok bayi, pembalut, tisu dan plastik saset.

Sedangkan sampah B3, seperti baterai bekas, lampu, obat kedaluwarsa dan kemasan pestisida, perlu dipisahkan karena mengandung bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Zulkifly menilai, pemilahan sejak dari rumah akan mempermudah proses pengelolaan, membuka peluang pemanfaatan kembali material yang masih bernilai, sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.

Pemerintah Kota Makassar bergerak membenahi sistem persampahan dari hilir, sementara masyarakat diharapkan mengambil peran dari hulu.

“Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, semakin ringan pula beban pengelolaan dan semakin besar peluang menciptakan sistem persampahan yang berkelanjutan,” ungkpanya.

“Melalui gerakan bersama pemilhan sampah, kita Pemkot Makassar mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat sebagai bagian dari target Makassar Bebas Sampah 2029,” tambah mantan Camat Ujung Pandang itu.

Pada kesempatan ini, ia meminta seluruh camat dan lurah memperkuat pengawasan terhadap kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing. Camat dan lurah diminta tidak hanya memastikan lingkungan tetap bersih, tetapi juga aktif mengawal proses pengelolaan dan pengangkutan sampah agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Camat dan lurah harus terus mengawal kebersihan di wilayahnya. Jangan sampai sampah berserakan dan tidak terangkut sesuai jadwal,” imbuh Zulkifly.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan sampah yang dihasilkan masyarakat dapat ditangani sejak dari lingkungan sebelum menumpuk dan menimbulkan persoalan kebersihan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, petugas kebersihan hingga masyarakat perlu terus diperkuat.

Baca juga:  Investasi di Makassar pada Triwulan III/2024 Terbesar se-Sulsel, Ini Kata Kepala DPMPTSP

“Satu hal perlu diperhatikan, jadwal pengangkutan juga harus menjadi perhatian agar tidak terjadi penumpukan sampah di titik-titik permukiman maupun fasilitas umum,” tegasnya.