UNGKAPAN, MAKASSAR – Seluruh murid dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar kembali diwajibkan mengikuti pembelajaran secara luring atau tatap muka mulai Rabu, 16 September 2026.
Kebijakan pembelajaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan kini telah resmi dicabut Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Kebijakan ini ditetapkan menyusul kondisi distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Makassar yang dinilai mulai perlahan stabil dan berangsur longgar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Achi Soleman mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
“Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi murid jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar telah diterbitkan,” ujar Achi Soleman, Selasa (15/09/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Makassar menyatakan bahwa pengembalian sistem luring didasarkan pada pertimbangan yang di antaranya kestabilan energi. Ini setalah melihat membaiknya kestabilan distribusi serta ketersediaan BBM di wilayah Kota Makassar.
Dengan kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal seperti sedia kala.
Karena itu, Disdik Makassar menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan sesuai jadwal, kalender pendidikan, struktur kurikulum, serta ketentuan yang berlaku.
“Sekolah juga diminta mengoptimalkan kehadiran murid, guru, dan tenaga kependidikan agar suasana belajar kembali efektif, tertib, aman, dan menyenangkan,” tambahnya.
Bagi para orang tua atau wali murid, Disdik Makassar mengimbau agar menjalin komunikasi dengan pihak sekolah guna memastikan anak-anak hadir tepat waktu. Sementara itu, para pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan kembali menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja normal.
Seiring diterbitkannya aturan terbaru ini, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring dinyatakan resmi tidak berlaku lagi.
“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” tutup Achi.








