Cegah Korupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat, Kejati Sulsel dan Dinsos Gelar Kampanye Anti Korupsi

Cegah Korupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat, Kejati Sulsel dan Dinsos Gelar Kampanye Anti Korupsi

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel menggelar kampanye anti korupsi di Aula Kantor Dinas Sosial Sulsel, Selasa (08/09/2026).

Kegiatan yang berfokus pada langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Sekolah Rakyat turut dihadiri para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, serta tenaga administrasi selaku pengelola Sekolah Rakyat yang tersebar di wilayah Makassar, Takalar, dan Pangkep.

Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi nyata yang terjalin dengan aparat penegak hukum guna mengawal program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu ini.

“Terima kasih dan ini yang pertama pengelola sekolah rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi,” ungkap Malik Faisal di hadapan para peserta.

Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai integritas sejak dini bagi seluruh elemen pengelola fasilitas pendidikan. Inisiatif pencegahan yang digagas di Sulsel ini bahkan telah dilaporkan dan mendapat apresiasi langsung dari pemerintah pusat.

“Saya sudah laporkan ke Sekjen Kemensos dan diapresiasi langsung upaya kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir membawakan materi utama mengenai pencegahan korupsi dalam pengelolaan Sekolah Rakyat.

Ia mengingatkan bahwa Sekolah Rakyat merupakan gagasan mulia dari Presiden Prabowo yang bertujuan memuliakan keluarga miskin dan memfasilitasi kebangkitan wong cilik.

Dalam pemaparannya, Soetarmi merincikan berbagai modus korupsi dan penyalahgunaan keuangan yang wajib diwaspadai oleh pengelola, di antaranya, mark-up anggaran belanja, pengadaan fiktif, pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender dan manipulasi data belanja siswa.

Soetarmi juga mengingatkan para pengelola terkait landasan hukum dan ancaman pidana korupsi berdasarkan regulasi terbaru, yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Baca juga:  Tiga Kawanan Geng Motor yang Busur Korbannya Diringkus di Gowa

Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan, Soetarmi memaparkan sejumlah strategi pencegahan yang harus diterapkan, seperti transparansi total, penggunaan transaksi nontunai, pemisahan fungsi pengadaan, hingga verifikasi fisik secara berkala di lapangan.

“Setiap rupiah anggaran harus benar-benar dialokasikan untuk kesejahteraan peserta didik. Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa,” ujar Soetarmi.

Soetarmi juga berpesan agar seluruh tenaga pendidik dan pengelola memegang teguh pakta integritas dalam menjalankan tugas mulia tersebut.

“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggungjawabkan setiap rupiah secara benar,” pungkasnya.