Bahtiar Baharuddin Penuhi Panggilan Kejati Sulsel, Perkara Bibit Nanas Masih Berlanjut

Bahtiar Baharuddin Penuhi Panggilan Kejati Sulsel, Perkara Bibit Nanas Masih Berlanjut

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Bahtiar Baharuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, pada Senin (31/08/2026), masih terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan bila mantan Pj Gubernur Sulsel telah hadir untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh penyidik.

“Sudah hadir, sementara tengah berlangsung pemeriksaannya sebagai saksi,” ujar Soetarmi.

Kata Soetarmi, hadirnya BB alias Bahtiar Baharuddin setelah lebih dulu dilayangkan pemanggilan. Pertama, surat panggilan dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian kedua meminta bantuan Kejari Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat ke alamat bersangkutan sesuai BAP.

“Setelah dua kali dilakukan pemanggilan dan tidak hadir, hari ini sudah datang dan berada di ruang penyidikan,” bebernya.

Sebelumnya, Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bersama lima orang lainnya. Ia bahkan sempat menjalani penahanan.

Namun, Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Permohonan tersebut sebagian dikabulkan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/06/2026).

“Kami periksa kembali sebagai saksi pasca praperadilan kemarin. Kan praperadilan kemarin, keberatan ditetapkan tersangka dengan alasan belum ada perhitungan kerugian negara, jadi permohonannya kemarin dikabulkan,” kata Soetarmi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Baca juga:  Puluhan Anggota dan Binaan Batalyon 120 Dibebaskan Polisi, Danny Pomanto Bilang

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara itu rampung.

“Sekarang pertanyaannya bagaimana kerugian negara, kan sekarang sudah ada. Makanya kita periksa lagi,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Selain itu, terdapat Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.