Sekretariat DPRD Makassar dan Perumnas Sepakati Biaya Sewa Kantor Sementara Rp 604 Juta Per Tahun

UNGKAPAN, MAKASSAR – Selama satu tahun, gedung Perumnas di Jalan Hertasning digunakan sebagai kantor sementara DPRD Makassar. Harga sewa gedung yang telah disepakati pada harga Rp604.623.672 per tahun.

Gedung yang memiliki luas bangunan 1.611 meter persegi dan berdiri di atas lahan seluas 3.493 meter persegi disewakan dengan jangka waktu dua belas bulan terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai 30 September 2026.

Kesepakatan sewa gedung dituangkan ke dalam perjanjian yang diteken dalam rapat yang dihadiri Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong dan Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba pada Jumat, (12/09/2025).

Penggunaan gedung milik BUMN untuk sementara waktu, sebagai upaya dalam memastikan kelancaran tugas dan fungsi DPRD Makassar hingga jajaran sekretariat. Sehingga aktivitas kelembagaan dapat terus berjalan optimal meskipun tak seefektif pasca insiden kebakaran yang menimpa kantor DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, akhir Agustus lalu.

Ada beberapa gedung yang sebelumnya telah ditinjau untuk disewa jadi kantor sementara waktu buat wakil rakyat, yaitu eks Kampus Universitas 17 Agustus Makassar, BBPMP Sulawesi Selatan, hingga eks Mall GTC. Namun, setelah melalui pertimbangan, pilihan akhirnya ditetapkan pada gedung eks Perumnas.

Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba pun mengapresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski harus melalui proses negosiasi yang cukup panjang.

Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.

“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning,” ungkap Andi Rahmat.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menyinggung kondisi fisik gedung yang memerlukan beberapa perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas SDM, Danny Utus 100 ASN Pemkot Ikut Pelatihan ESQ

Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Makassar.

Sementara itu, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi.

Ia mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihak Perumnas memang sempat ragu karena sudah ada calon penyewa lain yang berminat.

Namun, setelah menerima arahan langsung dari Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan DPRD Kota Makassar, proses negosiasi dipercepat hingga mencapai kesepakatan final.

Fransiska juga menegaskan bahwa nilai sewa yang telah disepakati bersifat all in, mencakup PPN, biaya asuransi, serta biaya notaris. Angka tersebut merupakan nilai final yang tidak akan mengalami perubahan.

“Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari,” jelasnya.

Berikut ini isi draf berita acara kesepakatan yang dibacakan oleh As Ary Arman Nur. Poin poin utama yang disepakati adalah sebagai berikut:

Objek Sewa Kantor Perum Perumnas Regional VII dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1, Makassar.

Kondisi Aset: Aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is), dan segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.

Jangka Waktu Sewa: 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.

Nilai Sewa dan Rinciannya:
Harga Sewa: Rp 530.500.000,
PPN (1196): Rp 58.355.000,
Biaya Asuransi All Risk: Rp 10.768.672,
Biaya Notaris: Rp 5.000.000,
Total Nilai Kesepakatan: Rp 604.623.672,

Jadwal Pembayaran: Pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025.

Baca juga:  Danny Dampingi Zulkifli Hasan Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Pabaeng-baeng

Penyelesaian Sengketa: Akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil Rapat/Keputusan:

1. Kedua belah pihak, Perumnas dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, secara resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.

2. Berita Acara Kesepakatan telah ditandatangani oleh Bapak Andi Rahmat selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Ibu Fransiska Limbong selaku perwakilan Perumnas, serta disaksikan oleh para saksi dari kedua instansi.

3. Kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci, yang akan disesuaikan dengan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.