Tim Tabur Tangkap DPO Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Padoang-Doangan

Tim Tabur Tangkap DPO Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Padoang-Doangan

UNGKAPAN, MAKASSAR – Tim tangkap buronan (Tabur) bentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali berhasil menangkap seorang buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana di Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2020-2021.

Penangkapan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel terhadap tersangka JD (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan lurah terjadi di kawasan area penambangan kerikil di Jalan Gunung Loli, Lolu Utara di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu 18 Oktober 2023, sekitar Pukul 15.45 Wita.

Tersangka JD dalam perkara dugaan korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 315.394.642,90 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah koma sembilan puluh) berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel dibantu oleh tim gabungan seperti Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep.

“Tersangka JD telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (19/10/2023).

Kata Soetarmi, penetapan tersangka JD sebagai DPO lantaran tersangka JD tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.

Lebih jauh lagi, perbuatan JD dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Vonis Terdakwa Kasus PDAM Dapat Upaya Banding dari Jaksa

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, tersangka JD kemudian melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di beberapa daerah yaitu di Belopa Kabupaten Luwu (di rumah saudara mertua tersangka), kemudian ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda sejak Januari sampai Mei 2022, kemudian berpindah ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak Juni sampai Desember 2022, dan sekitar pertengahan Desember 2022 Kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota palu,” jelasnya.

Keberadaan JD yang cukup ‘licin’ berpindah-pindah berhasil tercium setelah dilakukan pengamatan secara sistematis (surveillance) selama dua hari, dua malam untuk memastikan keberadaan buronan benar pasti ada di tempat persembunyiannya.

“Atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan berdasarkan Perintah Operasi Intelijen. Pukul 15.45 Wita, Tim Tabur berhasil menangkap JD yang sedang bersembunyi di area penambangan kerikil di Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah,” sambungnya.

JD yang berhasil ditangkap dari pelariannya kemudian diterbangkan ke Kota Makassar dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilimpahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan agar segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.