Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar di RSUD Syekh Yusuf Gowa

UNGKAPAN, GOWA – Tiga orang saksi yang telah diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kini menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf periode 2018-2023.

Ketiga tersangka masing-masing inisial S selaku Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009-2020, US selaku Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2018, dan S Ketua Tim Pengelola Dana JKN pada periode 2022–2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Mereka langsung ditahan selama dua puluh hari terhitung 08 sampai 27 September 2025. Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief dalam keterangan persnya, Senin (08/09/2025).

Lebih jauh Achmad Arafat Arief menyebutkan, pada kasus ini, tersangka disinyalir melakukan praktik menyimpang dalam pengelolaan dana jasa layanan JKN bersumber dari BPJS Kesehatan yang diperuntukkan untuk biaya operasional RSUD Syekh Yusuf dan pembayaran jasa bagi tenaga kesehatan.

“Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana jasa layanan JKN kami duga tidak digunakan sesuai mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.377.592.797,” terangnya.

Sebelum menetapkan adanya tersangka, tim penyidik sudah lebih dulu melalukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi. Adapun tersangka S selaku Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009-2020, penetapannya berdasarkan Surat Nomor TAP-01/P.4.13/Fd.1/09/2025.

Tersangka US selaku Tim Pengelola Dana JKN tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/P.4.13/Fd.1/09/2025.

Sedangkan S Ketua Tim Pengelola Dana JKN pada periode 2022–2023 penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Nomor TAP-03/P.4.13/Fd.1/09/2025.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU, Bentuk Komitmen Polda Sulsel Berantas Skincare Berbahaya

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan. Olehnya, kami menghimbau kepada para saksi dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti,” tegasnya.