SULSEL  

Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Dinilai Cacat Administrasi, Abdul Hayat Gugat Presiden Jokowi ke PTUN

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi berbuntut panjang.

Lewat kuasa hukumnya, Abdul Hayat Gani menyebut Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian dirinya cacat administrasi. Kuasa Hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Insya Allah gugatan ini akan kita layangkan Minggu ini,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022) di Warkop Anas, Makassar.

Mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini menuturkan, gugatannya ke PTUN akan memasukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat.

“Jadi saya sebagai kuasa hukum akan memasukkan gugatan ke PTUN. Di mana dalam hal ini yang kita gugat adalah Keppres. Dimana presiden dimasukkan sebagai tergugat satu,” jelasnya.

Diketahui, pemberhentian Sekda Abdul Hayat tertuang melalui surat R-316/Adm/TPA/11/2022 yang di dalamnya ada Petikan dan Salinan Putusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022, Sekda Sulsel.

Surat tersebut ditetapkan pada 30 November 2022, dengan ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo.
Walau demikian, Yusuf Gunco mengklaim Abdul Hayat baru menerima Keppres tersebut pada Selasa 13 Desember kemarin.

“Karena surat ini diterima Pak Sekda kemarin sore, yang sebenarnya menurut aturan surat ini harus ada ditangannya Pak Sekda tanggal 30 November, sesuai dengan penetapan,” terangnya.

Exit mobile version