UNGKAPAN.ID, JAKARTA – PT. Vale Indonesia Tbk rupanya melakukan aktivitasnya dengan sistem landrent (sewa tanah). Harganya senilai Rp 60 ribu per hektar setiap tahunnya.
Fakta miris itu terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (08/09).
Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Bakti mengatakan, “sewa lahan yang dibayarkan PT. Vale Rp 60 ribu per hektar,” bebernya.
Sesuai PP 81 tahun 2019, salah satunya disebutkan penerimaan dari iuran tetap untuk usaha pertambangan mineral dan batubara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara senilai Rp 60 ribu per hektar setiap tahun.
Justru berbanding terbalik dengan penyewaan lahan untuk sektor pertanian yang nilainya bisa mencapai jutaan per hektar. Padahal pemanfaatan lahan untuk menanam.
Bahkan kontribusi pendapatan pajak kendaraan di Sulsel lebih besar dari kontribusi Vale terhadap pendapatan Sulsel masih minim.Untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT. Vale sekitar Rp 56 Miliar.
“kontribusi PT. Vale terhadap realisasi pendapatan Sulsel sekitar 1,98 persen,” jelasnya.