PH Mira Hayati Siap Ajukan Kasasi Sikapi Vonis 4 Tahun

UNGKAPAN, MAKASSAR – Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menilai putusan yang dijatuhkan Majelis tingkat banding masih absurd dan ambigu dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Sebagian pertimbangan Majelis halaman 15, tidak ada diuraikan parameter yang jelas terkait pertimbangan tersebut. Itu yang pertama, “ucap Ida Hamidah dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi, Minggu (10/08/2025).

Kedua kata Ida Hamidah, Majelis Hakim telah mengabaikan asas proporsionalitas. Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan bahan berbahaya di pabrik tersebut yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya.

Kemudian lanjut Ida Hamidah, fakta persidangan, polisi dalam penggeledahan dan BPOM yang melakukan sidak secara random, tidak pernah menemukan bahan berbahaya.

“Selanjutnya barang bukti di persidangan tidak sama dengan skincare yang dikeluarkan pabrik. Pertanyaannya, darimana asal merkuri tersebut?. Itulah pentingnya mengungkap kebenaran materiil. Itu yang kedua,” terang Ida Hamidah.

Ketiga lanjut Ida Hamidah, kenapa sampel yang diuji lab hanya diambil dari stokis dan distributor. Sedangkan sampel dari pabrik terdakwa tidak diuji. Dari fakta ini jelas-jelas bahwa Majelis tidak proporsional dalam mempertimbangkan putusannya.

Majelis kata Ida Hamida, mengabaikan sampel yang diambil dari pabrik terdakwa dan tidak mempertimbangkannya secara integral dan holistik dalam putusannya.

“Kemudian, keempat demi keadilan, selaku PH klien kami, kami akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana amanah UU untuk memperjuangkan keadilan untuk klien, “kelas Ida Hamidah.

“Dalam fakta persidangan juga tidak ada korban. Mengenai produk klien kami, justru kami ada laporan polisi (LP) tentang produk klien kami yang dipalsukan, “sambung wanita yang akrab disapa Ida ini.

Lebih jauh Ida juga menyampaikan bahwa pendemo yang datang ke PT sebanyak dua kali, yang terkahir bersamaan hari putusan, itu tidak bisa dijadikan parameter keadilan masyarakat, karena pendemo punya agenda kepentingan tersendiri.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Berakhir, Jumlah Kecelakaan Menurun

“Kenapa kami menyimpulkan demikian, karena tidak ada satupun dari pendemo yang datang ke PT merupakan korban produk kosmetik klien kami, “ucap Ida.

Ironisnya lagi tegas Ida, ada yang menghubunginya dan akun klien medsos kliennya yang dipegang oleh admin, mengatakan akan menurunkan mahasiswa ke kejaksaan dan pengadilan.

“Dan ada juga yang menghubungi saya bahwa disuruh demo oleh seseorang, tapi cukuplah kami yang tau, “tutupnya.

Diketahui, dalam putusan hakim PN Makassar sebelumnya, terdakwa Mira Hayati dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan.

Jaksa penuntut kemudian ajukan banding, karena putusan hakim PN Makassar jauh dari tuntutannya. Jaksa sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Mira Hayati selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.