UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta masyarakat kelas menengah kencangkan ikat pinggang alias berhemat dahulu menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Memang harus ikat pinggang dahulu,” ujar Erick melalui keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
Menurut Erick, perlu ada penyesuaian pengeluaran masyarakat mengingat kenaikan harga BBM akan mempengaruhi peningkatan inflasi dan harga-harga barang dan jasa.
“Dikurangi kebutuhan yang tidak perlu. Pasti ada penyesuaian, kan inflasi diperhitungkan,” kata Erick Thohir.
Ia beralasan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM untuk memperbaiki akurasi subsidi. Sebab, 70 persen bantuan untuk masyarakat tak mampu dinikmati kalangan atas.
Selain itu Erick juga meyakini akan ada penyesuaian terhadap gaji karyawan karena peningkatkan ekonomi Indonesia yang tumbuh 5 persen per tahun.
Pemerintah secara resmi mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (03/09/2022) siang, di Istana Merdeka, Jakarta.
Pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
Di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Dengan pengalihan subsidi BBM ini, pemerintah menambahkan bantalan sosial bagi masyarakat. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp12,4 triliun.
“Diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan,” ujar Presiden Jokowi.
Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.
“Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” ujarnya.