Pengesahan Dewan Lorong Wisata Makassar Tunggu Persetujuan Wali Kota Makassar

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Makassar telah merampungkan draft keputusan wali kota tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Lorong Wisata. Saat ini, pengesahannya menunggu persetujuan dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Dewan Lorong Wisata atau disingkat D Lor yang dibentuk oleh Moh Ramdhan Pomanto akan bertugas di lorong wisata Makassar. Rencananya D Lor sudah resmi bertugas pada 17 Agustus saat peluncuran yang bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

“Setelah ditandatangani bapak wali kota, surat keputusan ini mulai diberlakukan,” singkat Kepala Bagian Organisasi Setda Makassar, Andi Indarwati, Minggu (19/06).

Draft setebal sembilan halaman itu, mengatur tata cara pembentukan Dewan Lorong Wisata Makassar dan memuat tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pemilihan yang dilengkapi dengan format contoh keputusan camat, berita acara, dan surat pernyataan.

Jika merujuk pada draft itu, maka D Lor memiliki lima tugas dan tanggung jawab yakni menjadi mitra penyebarluasan informasi Lorong Wisata Makassar kepada masyarakat, melakukan pendampingan masyarakat, melakukan kordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam pengembangan Lorong Wisata Makassar dan melakukan pertemuan secara rutin untuk memperkuat penguatan kelembagaan Lorong Wisata hingga melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

“D Lor berjumlah tiga orang dengan komposisi satu ketua, dan dua anggota dengan keterwakilan dari unsur tokoh pemuda (milenial), tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan. Perbandingannya dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka bertugas paling lama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan,” terangnya.

Jabatan D Lor bisa berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir. Selain itu, juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu bila ditemukan data dan informasi yang dapat membuktikan secara sah jika D Lor tidak mampu melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan melakukan tindak pidana hukum.

Baca juga:  Meningkatkan Daya Saing UMKM Melalui Program Lorong Wisata

Persyaratan menjadi D Lor haruslah Warga Negara Indonesia, berdomisili di Lorong Wisata, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Dapat membaca dan menulis secara aktif, berkelakuan baik, serta memahami dan menguasai situasi dan kondisi Lorong Wisata Makassar sesuai domisilinya.

Pemilihan D Lor dilaksanakan di tingkat kelurahan setelah melalui seleksi administrasi dan musyawarah. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang akan ditetapkan oleh camat setempat.

Setelah itu, D Lor terpilih akan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat diberhentikan sewaktu – waktu.