Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Divonis Berat, Kakak Korban: Sudah Setimpal

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, telah memutuskan vonis kepada 3 pelaku pembunuh Najamuddin Sewang.

Sebelumnya, terdapat 4 terdakwa. Namun, otak dari pembunuhan berencana tersebut, Iqbal Asnan meninggal dunia beberapa waktu lalu. Iqbal menyusun skenario Pembunuhan berencana tersebut lantaran cemburu. Istri sirihnya, Rachmawati dekat dengan Najamuddin Sewang.

Skenario tersebut telah berawal pada 2019 lalu. Namun, baru terjadi pada April 2022 karena emosi Iqbal telah memuncak.

Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar itu harus menghembuskan nafas terakhirnya usai ditembak Chaerul Akmal di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 03 April 2022 lalu.

Ketiga pelaku, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Muh Asri yang merupakan Ajudan Iqbal Asnan sebagai penunjuk arah, yang menjelaskan semua tentang Najamuddin.

Adapun, Sulaeman. Sebagai fasilitator. Awalnya, Iqbal meminta Sulaeman untuk mengeksekusi Najamuddin. Namun, karena menolak. Sulaeman mencarikan Iqbal orang lain. Orang tersebut, merupakan rekan Sulaeman dari Sat Brimob Polda Sulsel, Chaerul Akmal.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan, Chaerul Akmal menerima tawaran tersebut lantaran dijanjikan uang sebesar Rp 200 juta. Dan, kebetulan dirinya sangat memerlukan uang.

Atas perbuatan ketiganya, mereka dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Bunyinya, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Dikarenakan memiliki peran yang berbeda, Asri divonis 13 tahun penjara. Sulaeman divonis 18 tahun penjara. Dan, Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara.

Baca juga:  DPO Gedung Perpustakaan Diciduk saat Sembunyi di Plafon Rumah Tunangan