Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Disebut Perlu Dibuatkan Regulasi

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Pertemuan terbatas yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, sukses dilaksanakan, Jumat (14/10).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang hadir sebagai narasumber tampil secara prima mengisahkan pengalaman Pemerintah Kota Makassar implementasi pemanfaatan ruang bawah tanah.

“Tadi, saya bersama Bapak Gubernur Sulsel untuk provinsi berbagi pengalaman penerapan pemanfaatan bawah tanah di Kota Makassar,” sebut Danny.

Dia juga mengaku saat di hadapan Dewan Pertimbangan Presiden menganjurkan beberapa hal terkait kekosongan hukum pemanfaatan ruang bawah tanah.

Walhasil pengalaman dan pandangannya itu akan dijadikan rujukan terkait prospek pengaturan pemanfaatan ruang bawah tanah secara nasional.

“Berdasarkan pengalaman kami di Makassar, pemetaan di ruang bawah tanah perlu dibuatkan regulasi sendiri. Kami sarankan agar mencantol di undang-undang yang sudah ada,” ucapnya.

Dengan hadirnya undang-undang tersebut, pemanfaatan ruang bawah tanah perlu dimaksimalkan tanpa mengesampingkan persoalan penataan ruang.

Selain Danny, hadir pula guru besar dari Universitas Gajah Mada Ahli Penataan Ruang dan Ahli Hukum Agraria, Prof Bhakti Setiawan dan Prof Sudjito.

Baca juga:  Tak Ada Pemeriksaan Tim Independen, Datu Iman Buka-bukaan Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kadis PUPR-Perkim