UNGKAPAN, MAKASSAR — Isu mengenai larangan bagi pejabat publik dan struktural untuk menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar kembali mencuat di grup WhatsApp internal KONI setempat.
Isu tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam Pasal 40 UU tersebut disebutkan bahwa pejabat publik seperti PNS, anggota TNI, maupun pejabat hasil pemilihan umum—termasuk presiden dan anggota legislatif—tidak diperkenankan menjadi pengurus organisasi olahraga.
Namun, Sekretaris Umum KONI Sulawesi Selatan, Mujiburrahman, meluruskan bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan UU sebelumnya.
“Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2022, otomatis UU No. 3 Tahun 2005 tidak berlaku lagi. Dalam regulasi baru, tidak terdapat larangan bagi pejabat publik maupun struktural untuk menjadi pengurus KONI,” jelas Mujib, baru-baru ini.
Mujib menambahkan, dalam Pasal 41 UU Keolahragaan yang baru, syarat pengurus organisasi olahraga hanya mencakup kompetensi di bidang olahraga, independensi, serta dipilih oleh masyarakat olahraga. Kompetensi tersebut dapat dibuktikan melalui pengalaman, latar belakang organisasi, maupun keterlibatan aktif dalam kegiatan olahraga.
Lebih lanjut, Mujib mengungkapkan bahwa isu serupa sempat disampaikan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KONI Pusat, Lukman Husain, pada September 2024 lalu. Kala itu, isu mencuat menjelang pelantikan Yasir Machmud sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel, yang juga menjabat di KONI.
“Pak Lukman menegaskan bahwa larangan tersebut sudah tidak relevan sejak UU baru diterapkan. Bahkan beliau menyampaikan, ‘tidak perlu mundur’, karena banyak pejabat publik di tingkat pusat yang aktif memimpin cabang olahraga,” ungkap Mujib.
Sebagai contoh, beberapa pejabat publik yang kini menjabat di organisasi olahraga antara lain:
- Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR) memimpin dua cabang olahraga nasional
- LaNyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) di Muaythai
- Kepala Staf Angkatan Darat di Judo
- Richard Tampubolon (TNI) di Forki
- Budi Gunawan (Kepala BIN) di E-Sport
- Fadhil Imran (Polri) di PBSI
Mujib berharap, polemik ini tidak mengganggu jalannya Musorkotlub KONI Kota Makassar yang dijadwalkan digelar pada 27 April 2024.
“Kami berharap Musorkotlub berjalan lancar dan melahirkan pemimpin yang dapat membawa prestasi olahraga Makassar ke arah yang lebih baik,” tutupnya.(*)