Kemenkes dan BPOM Segera Tarik Produk Obat Sirup yang Berbahaya

UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Produk obat sirup yang mengandung zat berbahaya segera ditarik dari peredaran. Itu setelah munculnya kasus gagal ginjal akut yang diduga dipicu dari penggunaan obat jenis ini.

Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

“Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, Kamis (20/10).

Ia mengatakan, rencana penarikan produk obat sirup itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirup yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Ia pun menambahkan, zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.

“Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut,” ujarnya.

Budi mengatakan, diperlukan sikap tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko gagal ginjal, sebab jumlah kasus meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia telah mencapai 70-an pasien per bulan.

“Yang terdeteksi (sakit, Red) di Indonesia sekitar 35 sebulan, rumah sakit sekarang sudah mulai agak penuh, kami ambil tindakan preventif,” katanya.

Tindakan preventif yang dimaksud, katanya, menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada masyarakat, baik usia anak maupun dewasa.

“Tahan dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita. Kalau obat urusan dokter, tapi kami tahan ke dokter dan apotek-apotek sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya,” katanya.

Budi mengatakan, tindakan tersebut langkah kehati-hatian pemerintah demi menekan laju kasus kematian akibat gagal ginjal.

Baca juga:  Anggaran Transfer ke Daerah Rp 814 Triliun, Pagu DAU Dibagi Empat Klaster

“Kenapa kami ambil begitu, setiap kali kami tunda, itu ada dua atau tiga bayi meninggal, jadi kami ambil tindakan yang hati-hati,” katanya.

Ia menambahkan, ethylene glycol dan diethylene glycol menjadi penyebab kematian banyak orang di sejumlah negara. Kasus serupa terjadi di Afrika, India, Tiongkok dan sejumlah negara lainnya.