Kasus Skincare Bermerkuri, Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sidang Kasus Skincare Bermerkuri, Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.(Foto: Ist)

UNGKAPAN, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar menuntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42), dalam kasus peredaran produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025). Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Anita saat membacakan tuntutan.

JPU menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, apalagi produk skincare yang diedarkan mengandung bahan berbahaya berupa merkuri. Sebagai pelaku usaha, Mustadir dinilai lalai karena tidak memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menyebutkan bahwa dua produk dari brand Fenny Frans, yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing, terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar. Irda menegaskan bahwa bahan tersebut dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022.

Ahli dari Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Haslinda, turut menjelaskan bahaya merkuri terhadap kesehatan, seperti iritasi kulit, pengelupasan, hingga gangguan saraf permanen. Sementara saksi ahli pidana dari UMI, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, dan Mustadir bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 29 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Baca juga:  Kasus Uang Palsu Mulai Ditangani Kejari Gowa

Selain Mustadir, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini juga masih menjalani proses persidangan. Mira Hayati (30) akan kembali disidang Kamis, 24 April, untuk mendengarkan saksi a de charge (saksi meringankan). Sementara Agus Salim (40) dijadwalkan menjalani sidang Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)